Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Mengenal Meterai Digital & Tarif Terbaru Bea Meterai di Tahun 2021

Pada 26 Oktober 2020, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Disebutkan dalam Undang-Undang tersebut mengenai meterai digital atau meterai elektronik. Seperti apa sih meterai digital ini dan bagaimana peraturannya? Simak bahasan lengkapnya di artikel ini!

Meterai atau Materai, Mana yang Benar?

Sebelum lebih jauh membahas mengenai apa itu meterai digital, ada baiknya kita melihat mengenai istilah baku untuk perangkat ini. Di kalangan masyarakat banyak yang menyebutnya dengan kata materai. Namun jika kita melihat secara langsung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata yang baku adalah meterai, yaitu cap tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir pada kayu, besi, dan sebagainya. Sedangkan kata materai sendiri merupakan bentuk yang tidak baku.

Di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 4 juga disebut dengan istilah meterai, yaitu label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengamana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Mengenal Meterai Digital atau Meterai Elektronik

Perkembangan teknologi yang memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari dinilai mampu memudahkan segala urusan, tak terkecuali urusan perpajakan. Untuk itu, pemerintah melakukan pembaharuan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai.

Maka, pada bulan Oktober 2020 lalu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sebagai pengganti undang-undang sebelumnya untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan komunikasi dalam kegiatan perekonomian.

Salah satu pembaharuan yaitu besaran tarif untuk Bea Meterai sebesar Rp10.000, dari yang semula sebesar Rp3.000 dan Rp6.000. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2021.

Selain itu, hal lain yang cukup mencolok adalah penyebutan jenis meterai yang berlaku untuk pembayaran bea meterai terutang pada dokumen. Dalam Pasal 12 ayat 2 disebutkan 3 jenis meterai, yaitu meterai tempel, meterai elektronik atau meterai digital, atau meterai dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh menteri. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas satu-persatu.

Baca juga: Apa Sih Fungsi Meterai Itu?

Untuk meterai tempel paling sedikit memuat 3 ciri umum, yaitu gambar lambang negara berupa Garuda Pancasila, frasa “Meterai Tempel”, dan angka yang menunjukkan nilai nominal. Sedangkan ciri khususnya mengacu pada unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. Ciri khusus ini bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

Untuk meterai elektronik disebutkan memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Nantinya kode unik dan keterangan tertentu ini memiliki ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri. Dari berbagai informasi yang bisa kami himpun, kode unik ini dihasilkan oleh kode generator yang dibuat oleh sistem dan kemudian didistribusikan melalui berbagai channel. Dalam channel tersebut akan dibuat akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang harus dibayar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan ada 4 channel yang tengah dikembangkan.

Terakhir adalah meterai dalam bentuk lain, yang merupakan meterai yang dibuat menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi, dan sistem atau teknologi lainnya.

Nantinya 3 jenis meterai ini digunakan sebagai objek bea meterai yang dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti pengadilan.

Untuk lebih jelasnya, dalam pasal 3 ayat 2 beleid yang sama, disebutkan dokumen yang besifat perdata tersebut meliputi:

  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya.
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  • Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan.
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Bea Materai: Fungsi & Cara Penggunaannya Pada Dokumen Anda

The post Mengenal Meterai Digital & Tarif Terbaru Bea Meterai di Tahun 2021 appeared first on OnlinePajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Mengenal Meterai Digital & Tarif Terbaru Bea Meterai di Tahun 2021

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×