Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Surat Rujukan BPJS: Pahami Syarat & Cara Mendapatkannya

Bagi Anda pengguna jaminan Kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sangat penting hukumnya untuk memahami tata cara mendapatkan surat rujukan BPJS. Terutama di masa pandemik seperti saat ini, mengingat deteksi atau tes virus corona, mayoritas hanya bisa dilakukan di rumah sakit tingkat dua dan tiga, yang ditunjuk pemerintah sebagai rumah sakit rujukan virus corona. 

Pengguna BPJS yang ingin mendapat layanan Kesehatan Tingkat lanjut, Anda harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu, seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter umum. Tidak seperti jaminan kesehatan atau asruansi swasta yang mayoritas tidak membutuhkan surat rujukan untuk bisa langsung menikmati layanan kesehatan di rumah sakit besar.  

Sistem rujukan di BPJS Kesehatan ini merupakan proses yang wajib diikuti semua peserta ketika sedang berobat. Sama halnya dengan asuransi swasta, bila tidak mengikuti prosedur maka biaya pengobatan Anda tidak bisa ditanggung oleh si pemberi jaminan kesehatan.

Dengan sistem rujukan yang dibuat, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tingkat lanjut. Simak artikel ini untuk mengetahui cara mendapatkan surat rujukan BPJS sesuai peraturan yang berlaku!

Apa itu Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan?

Sistem rujukan Pelayanan Kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik vertikal maupun horizontal.

Hal itu wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Tingkatan Pelayanan Keseahatan

Dalam sistem rujukan BPJS, layanan kesehatan dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:

  1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
    Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua
    Pelayanan kesehatan tingkat kedua merupakan pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan spesialistik.
  3. Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga atau Lanjutan
    Pelayanan kesehatan tingkat ketiga merupakan pelayanan kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter sub spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehatan sub spesialistik.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Dia Tipe Rumah Sakit yang Ada di Indonesia

Dasar Hukum Sistem Rujukan Layanan Kesehatan BPJS

Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan wajib melakukan sistem rujukan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku dalam menjalankan pelayanan kesehatan.

Disebutkan pula bahwa, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan sistem rujukan dapat dimasukkan dalam kategori pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga peserta tidak dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Namun ada pengecualian bagi pasien dalam kondisi tertentu, yaitu kondisi gawat darurat, bencana, kekhususan permasalahan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.

Sementara bagi fasilitas kesehatan yang tidak menerapkan sistem rujukan maka BPJS Kesehatan akan melakukan recredentialing terhadap kinerja fasilitas kesehatan tersebut dan dapat berdampak pada kelanjutan kerja sama.

2 Skema Pelayanan Rujukan BPJS

Ada dua skema pelayanan rujukan dalam aturan BPJS, yakni secara horizontal dan vertikal. Berikut ini penjabaran skema nya:

  1. Rujukan horizontal adalah rujukan yang dilakukan antarpelayanan kesehatan dalam satu tingkatan. Apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan atau ketenagaan.
  2. Rujukan vertikal adalah rujukan yang dilakukan antarpelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, dapat dilakukan dari tingkat pelayanan yang lebih rendah ke tingkat pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya.

Kondisi yang Memungkinkan Pasien Mendapat Surat Rujukan BPJS

Seorang pasien yang layanan kesehatannya ditanggung BPJS, akan dirujuk dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi apabila:

  1. Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik.
  2. Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/ atau ketenagaan.

Tetapi perlu Anda ketahui bahwa khusus penanganan kasus corona, meliputi layanan pemeriksaan (tes) dan perawatan di rumah sakit rujukan, biayanya tidak ditanggung BPJS. Melainkan langsung ditanggung rumah sakit rujukan Kementerian Kesehatan menggunakan anggaran kementerian.

Sehingga bila Anda perlu dirujuk terkait dengan dugaan virus corona, kemungkinan Anda tidak memerlukan surat rujukan BPJS, melainkan cukup surat rujukan biasa saja dari fasilitas kesehatan pertama.

Tata Cara Pelaksanaan Sistem Rujukan Berjenjang

1. Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:

  • Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
  • Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua.
  • Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
  • Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.

2. Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Anda Ketahui Soal BPJS Kesehatan?

Tak Perlu Surat Rujukan BPJS, Bila Anda Mengalami Hal-Hal Ini

  1. Terjadi keadaan gawat darurat yang kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan berlaku pada fasilitas kesehatan, sesuai standarisasi Kementerian Kesehatan.
  2. Terjadi Bencana. Kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah.
  3. Kekhususan permasalahan kesehatan pasien. Kondisi ini khusus untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan.
  4. Pertimbangan geografis. Bila dibutuhkan tindakan pengobatan mendesak yang terhalang karena kondisi geografis tempat pasien berada.
  5. Pertimbangan ketersediaan fasilitas.

Baca Juga: Pajak Atas Premi Asuransi & Komponen Premi PPh 21

Hitung Otomatis Iuran BPJS dari Gaji Karyawan Pakai OnlinePajak

Kalau membahas tentang BPJS, tentu saja tidak terlepas dari PPh Pasal 21. Untuk proses setor, hitung, dan lapor PPh Pasal 21, Anda sudah dapat melakukannya di aplikasi berbasis web, OnlinePajak.

Anda bisa menggunakan fitur penghitungan otomatis PPh 21 pada aplikasi OnlinePajak yang bisa menghitung serta memotongan iuran BPJS bagi karyawan tetap dan tidak tetap.

Untuk BPJS Kesehatan, jika yang 1% yang seharusnya ditanggung karyawan, menjadi ditanggung perusahaan maka diisi 100%. Namun jika yang 1% ditanggung karyawan sendiri, silakan unceklis dan diisi 0%.

Penghitungan dimaksud tersedia pada layanan pembuatan PPh 21 pada aplikasi OnlinePajak. Lantaran perhitungan otomatis PPh 21 turut dipengaruhi catatan gaji bersih dan BPJS untuk karyawan yang terdapat pada payroll karyawan.

The post Surat Rujukan BPJS: Pahami Syarat & Cara Mendapatkannya appeared first on OnlinePajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Surat Rujukan BPJS: Pahami Syarat & Cara Mendapatkannya

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×