Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kenali Fitur PajakPay untuk Kemudahan Setor Pajak Online

Apa itu PajakPay?

PajakPay adalah sebuah online platform yang memberikan dukungan kemudahan bagi wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Sehingga Anda bisa mengelola semua pembayaran pajak hanya dalam satu platform.

PajakPay bisa digunakan wajib pajak badan atau pengusaha, maupun wajib pajak pribadi yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah dan sederhana secara online saja.

Setelah membuat banyak ID Billing di Aplikasi OnlinePajak, Anda bisa langsung membayar semua tagihan pajak tersebut menggunakan PajakPay, dengan satu kali klik saja.

Semua setoran pajak dengan ID Billing berbagai macam KAP/KJS bisa Anda bayar sekaligus dengan PajakPay.

Bila saldo PajakPay Anda kurang, Anda bisa langsung melakukan isi ulang (top-up) saldo PajakPay secara instan melalui transfer virtual account. Hanya perlu top-up 1 kali ke 1 akun PajakPay, maka Anda bisa menyelesaikan banyak tagihan pajak tanpa transfer berkali-kali dan memasukkan banyak kode billing berbeda.

Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang Anda terima dari proses setor pajak menggunakan PajakPay dijamin sah dan resmi dari DJP.  Dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) resmi yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

BPN dari transaksi pajak Anda juga akan tersimpan selamanya, dengan aman dan rapi dalam sistem penyimpanan cloud kami. Sehingga Anda bisa dengan mudah menemukan BPN Anda kapanpun Anda butuhkan.

Tak perlu khawatir dan kesulitan lagi mencari BPN bila suatu saat ada pemeriksaan pajak.

Anda hanya perlu mengakses aplikasi web kami melalui jaringan internet dan Anda bisa menemukan BPN Anda kapan saja dan di mana saja Anda berada.

PajakPay Mempermudah Transaksi Pajak Bisnis Anda Secara Aman

Fitur PajakPay sangat cocok digunakan oleh staf keuangan, staf pajak, akuntan, hingga human resources pada perusahaan kecil dan menengah sekali pun.

Lantaran bisa menyelesaikan transaksi beragam jenis pajak dari banyak transaksi bisnis untuk NPWP berbeda, PajakPay juga cocok digunakan oleh konsultan pajak yang mengelola pajak banyak perusahaan.

Dari segi keamanan, sistem di PajakPay terjamin aman karena menggunakan teknologi Secure Socket Layer (SSL) yang mana keamanannya setara dengan keamanan bank. Platform pembayaran pajak ini juga sudah terdaftar di Bank Indonesia loh!

Selain itu, OnlinePajak juga sudah mengantongi sertifikat keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi, ISO 27001. Yakni sistem keamanan tingkat tinggi dengan teknologi dan firewall berlapis guna keamanan proses transaksi Anda.

OnlinePajak juga merupakan mitra DJP yang sah, melalui Surat Keputusan No.KEP-193/PJ/2015 & NO.KEP-72/PJ/2016.

Apa Saja Jenis Setoran Pajak yang Bisa Diselesaikan Menggunakan PajakPay?

  • PPN
  • PPh 21
  • PPh Final
  • PPh25/29badan
  • PPh 23
  • PPh 26
  • PPh 25/29-pribadi
  • PPh 22
  • Bunga/denda PPN
  • Bunga/denda PPh

2 Jenis Transaksi PajakPay

1. Top-up Saldo PajakPay

Top-up atau isi ulang dompet digital OnlinePajak Anda melalui virtual account sebelum melakukan pembayaran atau setoran pajak secara online.

Ingat, hanya dengan satu kali top up, Anda bisa membayar banyak ID Billing sekaligus melalui aplikasi OnlinePajak.

Pengisian saldo bisa Anda lakukan dari rekening bank manapun dengan metode transfer apa saja yang memungkinkan saat ini. Bisa transfer melalui ATM, Internet Banking, hingga LLG (lalu lintas giro). 

Dengan begitu, sistem pembayaran dompet digital pajak milik perusahaan Anda telah terisi dan siap membantu proses setor pajak tanpa harus antre dan beranjak dari tempat Anda berada.

Asal tahu saja, fitur dompet digital milik OnlinePajak ini juga sudah bekerjasama dengan bank persepsi resmi yang terdaftar di DJP, seperti Bank Sinarmas dan Bank BCA.

2. Bayar Pajak dengan eBilling OnlinePajak

Kehadiran PajakPay , memungkinkan Anda untuk bisa membuat ID Billing sekaligus membayar pajak langsung dari 1 aplikasi saja. Buat ID Billing sebanyak yang Anda butuhkan, lalu bayar banyak ID Billing sekaligus dengan satu kali klik saja, menggunakan PajakPay.

Sistem pembayaran pajak secara digital milik OnlinePajak ini terhubung ke sistem penagihan (Billing) DJP, sehingga dompet digital kami bisa menjadi solusi pembayaran pajak satu atap bagi pemilik akun OnlinePajak.

Dengan PajakPay, Anda bisa membayar banyak ID Billing sekaligus. Jadi Anda tidak perlu memasukkan banyak ID Billing satu per satu untuk menyelesaikan beragam tagihan pajak.

Anda hanya perlu centang ID Billing yang ingin Anda bayar, lalu klik Lanjutkan Pembayaran dan pilih pembayaran menggunakan PajakPay.

Lihat 9 Manfaat Menggunakan PajakPay di Sini!

Kenali Fungsi Fitur PajakPay pada Aplikasi OnlinePajak

Sebelum mulai melakukan pembayaran pajak menggunakan PajakPay, simak dulu yuk fungsi dari fitur-fitur yang dimiliki PajakPay di Aplikasi OnlinePajak.

1. Cek Saldo

Anda bisa melihat jumlah Saldo PajakPay Anda di kanan atas laman Setor eBilling & Bayar. Bila ingin melakukan top-up, klik saja ikon Saldo Saya.

2. Top-Up Saldo PajakPay

Setelah klik Saldo Saya, Anda akan dibawa ke laman TopUp PajakPay.
Pilih bank dan metode transfer yang ingin Anda gunakan untuk melakukan pengisian ulang, lalu salin Nomor Virtual Account yang tertera pada layar.
Ikuti arahan cara transfer dana ke PajakPay seperti yang sudah dijelaskan di layar device Anda.

Setelah berhasil melakukan top-up silahkan untuk kembali ke halaman beranda dan refresh halaman eBilling.

Baca Juga: Daftar Bank yang Mendukung Penambahan Saldo PajakPay

Itu tadi penjelasan fitur PajakPay dan kegunaannya untuk membayar pajak secara praktis. Bila Anda mengalami kendala dalam transaksi menggunakan PajakPay, silakan hubungi [email protected].

The post Kenali Fitur PajakPay untuk Kemudahan Setor Pajak Online appeared first on OnlinePajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Kenali Fitur PajakPay untuk Kemudahan Setor Pajak Online

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×