Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Retur Penjualan dan Retur Pembelian dalam Transaksi Jual Beli

Sekilas Mengenai Retur

Retur atau yang biasa dikenal juga dengan istilah pengembalian, merupakan hal yang biasa terjadi dalam dunia jual beli barang. Retur penjualan dan retur pembelian merupakan dua hal yang sering ditemukan dalam transaksi keuangan. Tentu saja, kemungkinan pengembalian bisa terjadi karena kegiatan penjualan maupun pembelian tidak selamanya berjalan dengan lancar. Dalam kondisi tertentu biasanya ada saja barang yang rusak atau tidak sesuai dengan pemesanan.

Saat melakukan pengembalian barang ada dokumen yang harus disertakan, baik oleh pihak penjual maupun pihak pembeli yang disebut dengan nota retur.

Baca Selanjutnya: Apa Perbedaan Nota Retur dan Faktur Pajak Pengganti

Nah, setelah membaca sekilas mengenai Retur Penjualan dan retur pembelian, mari kita simak secara lebih rinci apa saja perbedaan kedua jenis retur ini.

Retur Pembelian 

Retur pembelian merupakan pengembalian barang dari pihak pembeli kepada pihak penjual karena barang yang telah dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan ataupun barang yang dikirim rusak. Dengan adanya retur pembelian, utang pihak pembeli kepada pihak penjual akan menjadi berkurang. 

Akun retur pembelian dicatat pada bagian kredit dalam jurnal keuangan, sedangkan utang dagang dicatat pada bagian debit. Dengan kata lain, retur pembelian akan mempengaruhi pencatatan laporan arus kas. 

Retur pembelian yang dilakukan pihak pembeli dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

1. Retur Pembelian Secara Kredit

Pengembalian barang  dagang yang diperjualbelikan antara penjual dan pembeli secara kredit dengan angsuran dan akan dianggap lunas sesuai waktu jatuh tempo yang sudah disepakati antara pihak pembeli dan penjual.

2. Retur Pembelian Secara Tunai 

Pengembalian barang dagang yang telah dibeli oleh pihak pembeli secara tunai kepada pihak penjual dan dicatat di arus kas dengan catatan bahwa barang bisa diretur atau dikembalikan jika rusak.

Retur Penjualan 

Retur penjualan adalah penerimaan barang oleh pihak penjual yang dikembalikan dari pihak pembeli. Pengembalian ini biasanya terjadi jika barang yang dikirim pihak penjual tidak sesuai dengan apa yang diinginkan pembeli atau mengalami kerusakan. 

Retur penjualan menyebabkan piutang atau tagihan dari pihak penjual kepada pihak pembeli berkurang. Saat mencatat retur penjualan pada jurnal keuangan, isi kolom debit dengan akun retur penjualan sedangkan piutang dagang dicatatkan pada sisi kredit.

Dalam sebuah transaksi jual beli, biasanya pihak perusahaan membagi retur penjualan dalam 3 jenis menjadi: 

  1. Retur penjualan yang mengembalikan kas pihak pembeli.
  2. Retur penjualan yang mengurangi piutang pihak pembeli.
  3. Retur penjualan untuk mengganti barang yang rusak dari pihak pembeli dengan barang baru. 

Untuk mengurangi angka pengembalian barang, maka perusahaan (pihak penjual) harus lebih memperhatikan jenis dan spesifikasi barang yang akan dikirimkan.

Dalam transaksi jual beli, retur penjualan dan retur pembelian merupakan hal yang biasa terjadi. Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, jika ternyata sejak awal ada kesengajaan pengiriman dari penjual untuk mengirimkan barang yang rusak atau barang yang salah maka penjual dapat terkena sanksi hukum.

The post Retur Penjualan dan Retur Pembelian dalam Transaksi Jual Beli appeared first on OnlinePajak.



This post first appeared on Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak, please read the originial post: here

Share the post

Retur Penjualan dan Retur Pembelian dalam Transaksi Jual Beli

×

Subscribe to Hitung Pajak Dengan Aplikasi Pajak Online | Online Pajak

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×