Dalam Permendikbudristek RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dinyatakan bahwa Evaluasi Sistem Pendidikan adalah evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja Satuan Pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah