Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor