PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020TENTANGTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN Kementerian Koordinator Bidang KEMARITIMAN DAN INVESTASIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Koordinator Bidang