PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019TENTANGTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN Kementerian Pemuda Dan OLAHRAGADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu mengganti Peraturan