PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2022TENTANGTUNJANGAN KINERJA Pegawai DI LINGKUNGAN BADAN RISET Dan Inovasi NASIONALDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbanga. bahwa dengan telah dilakukan proses integrasi kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan