PERATURAN PRESIDEN Republik INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2020TENTANGTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbanga. bahwa dengan adanya peningkatan Kinerja Pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kejaksaan Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor