Pemilihan Kepala Desa di Indonesia diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala DESA dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor