Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa guru dan dosen berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru