PERATURAN MENTERI Pendidikan, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGIREPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2022TENTANGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa satuan pendidikan sebagai organisasi yang memberikan layanan pendidikan perlu sebuah sistem pengadaan barang/jasa yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa