PERATURAN Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022TENTANGPEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa untuk penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan berpedoman pada standar nasional perpustakaan; b. bahwa untuk mengukur