Dalam Pos Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini selain uraian tentang pelaksanaan akreditasi melalui visitasi, juga diuraikan tentang pelaksanaan akreditasi automasi. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan