Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis mengenai pengelolaan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Sebagaimana diketahui khususnya di kalangan guru NUPTK