Apa itu Tapera? Bagi Anda PNS tentu tahu bahwa setiap bulan gaji pokok PNS dipotong sebagai bentuk Tabungan Perumahan. Untuk PNS golongan I dipotong Rp 3.000,-, PNS golongan II Rp 5.000,- dstnya. Kalau sebelum tahun 2016 badan atau lembaga yang mengelola tabungan perumahan bagi PNS disebut Bapertarum, namun tahun 2016 diubah namanya menjadi BP Tapera. BP Tapera didasarkan pada UU Tapera atau