Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) akan memberikan Bantuan Subsidi Gaji kepada para guru Pendidikan Agama Islam khususnya non PNS. Hal ini tertuang dalam surat nomor B-2014/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/09/2019 tertanggal 22 September 2020 tentang Verifikasi calon penerima bantuan subsidi gaji guru PAI bukan PNS. Surat yang ditujukan kepada Kanwil Kemenag Propinsi