Sebagaimana disebutkan dalam PP manajemen PNS atau PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan mengenai Pemberhentian Pns. Untuk menyelenggarakan manajemen pegawai negeri sipil perihal pemberhentian,