Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman pelaksanaan pembelajaran dari rumah yang tertuang dalam SE nomor 15 tahun 2020. Adapun Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) yang telah diterbitkan di bulan Maret lalu. Dalam surat