Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristek Dikti telah menetapkan Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Mandiri (pra Jabatan) berikut kuotanya. Yakni lewat surat Nomor B/907/B2.2/PB.05/2019 tanggal 30 Agustus 2019. Tentang penetapan penyelenggara PPG. Berikut ini surat tersebut. Kepada Yth. Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi Berkenaan dengan Kebijakan Kementerian Riset,