Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Tertarik Investasi Syariah, Begini Reviewnya…

Investasi Syariah bukan hal baru di Indonesia. Investasi Syariah adalah salah satu jenis investasi yang sudah dikenal lama dan terus mengalami perkembangan dengan pesat. Bahkan sudah cukup banyak masyarakat yang melirik jenis investasi Syariah ini. Tertarik untuk berinvetasi Syariah, simak yuk reviewnya berikut ini…

Mengenal Investasi Syariah

Investasi Syariah adalah jenis penanaman modal untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip dan syariat hukum Islam. Hal itulah yang menjadi pembeda antara investasi Syariah dengan investasi konvensional lainnya.

Perlu diketahui, bahwa investasi Syariah berjalan di atas prinsip hukum Syariah dan operasional investasi berbasis Syariah, yang dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dalam hal ini, ada sekitar 29 fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan investasi Syariah, meski sebenarnya fatwa ini sifatnya tidak mengikat. Berikut ini adalah tiga contoh fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi Syariah…

  1. Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 mengenai Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
  2. Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 mengenai Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
  3. Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

Dalam hal pelaksanaan investasi Syariah, biasanya nanti investor yang akan berinvestasi Syariah akan diawali dengan akad investasi yang berupa akad kerja sama atau disebut musyarakah sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah.

Dengan akad tersebut, maka mekanisme transaksi jenis investasi Syariah cenderung lebih ketat dari sisi aturan maupun Batasan, karena bersumber pada syariat agama.

Demikian pula dengan tujuan investasi Syariah adalah untuk mendapatkan keuntungan, sekaligus untuk kebaikan sosial.

Keuntungan Investasi Syariah

Sejalan dengan perkembangan, investasi Syariah semakin digemari masyarakat. Tentu hal tersebut tidak lepas dari beberapa keuntungan yang ditawarkan jenis investasi Syariah ini. Antara lain:

  • Terhindar dari Riba

Sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam bersikap selektif, termasuk dalam menyeleksi produk investasi. Dan jenis investasi Syariah ini hadir sebagai solusi bagi mereka umat Islam yang ingin terhindar dari dosa riba.

Riba sendiri adalah dosa yang diakibatkan oleh adanya penetapan bunga atau kelebihan/tambahan jumlah pada saat transaksi utang piutang maupun jual beli berdasarkan persentase tertentu, dari jumlah pokok.

Dalam prinsip Islam, riba adalah Tindakan terlarang yang wajib dihindari dan tidak dianjurkan untuk dilakukan, karena telah merugikan salah satu pihak.

  • Sesuai Syariat Agama Islam

Jenis investasi Syariah ini secara umum sudah memenuhi kriteria yang dianjurkan agama, seperti produk investasi dilakukan dengan cara halal dan patuh syariat, digunakan dan dioperasionalkan secara halal.

Dengan kata lain, seluruh transaksi dalam investasi Syariah dilakukan menggunakan akad Syariah Islam.

  • Terhindar dari praktik Gharar dan Masyir

Tindakan gharar dan masyir ini adalah sistem yang tidak terbuka dan tidak jujur kepada nasabah. Di dalam akadnya mengandung unsur penipuan karena tidak ada kepastian.

Dalam investasi Syariah, akad dilakukan dengan sistem terbuka dan transparan mulai dari tahap awal, akad, hingga penyaluran dana. Sehingga transaksi menjadi riil, ditransaksikan secara nyata, dan tidak ada unsur permainan yang merugikan sebelah pihak.

Review Jenis Produk Investasi Syariah

Bahas mengenai apa saja jenis investasi Syariah, tentu seiring perkembangan zaman sudah ada banyak jenis produk investasi yang berbasis Syariah. Antara lain:

  1. Saham Syariah

      Saham Syariah adalah salah satu jenis produk investasi Syariah yang menarik. Untuk itu, kini Bursa Efek Indonesia telah melengkapinya dengan adanya Daftar Efek Syariah (DES) sebagai hasil dari seleksi saham Syariah yang tunduk pada peraturan OJK. Berikut kriteria saham Syariah:

    • Emiten menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan anjuran agama Islam. Seluruh kegiatan operasional, perdagangan, hingga distribusi dilakukan secara benar dan halal. Adapun kegiatan usaha yang haram seperti halnya perdagangan barang haram, mengandung unsur bunga, ada pembiayaan yang mengandung unsur bunga.
    • Emiten memenuhi rasio keuangan investasi Syariah, yakni utang berbasis bunga pada asset jumlahnya tidak lebih dari 45% dan pendapatan bunga terhadap seluruh pendapatan jumlahnya pun tidak lebih dari 10%.

     Namun perlu diperhatikan, bahwa Daftar Efek Syariah dalam Bursa Efek Indonesia dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi tertentu. Contohnya, emiten yang tadinya ada dalam daftar efek Syariah, bisa saja keluar karena alasan tertentu.

  1. Reksa Dana Syariah

   Selain saham, ada juga Reksa Dana Syariah yang cocok sebagai alternatif untuk investor pemula. Atau bisa juga untuk investor yang tidak memiliki banyak waktu menganalisa.

      Perlu diingat bahwa Reksa Dana Syariah ini memiliki banyak jenis meliputi: Reksa Dana Syariah Saham, Reksa Dana Syariah Pasar Uang, Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap, Reksa Dana Syariah Campuran, dan Reksa Dana Syariah Indeks.

     Menariknya, dalam produk Reksa Dana Syariah ada fitur cleansing yang merupakan proses pembersihan sebagian pendapatan Reksa Dana yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Nantinya dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosial.

  1. Sukuk atau Obligasi Syariah

      Sukuk atau Obligasi hanya akan diterbitkan oleh perusahaan dan pemerintah RI.Produk investasi ini termasuk jenis investasi berisiko rendah, dengan pendapatan yang relatif stabil. Terlebih lagi Sukuk atau Obligasi ini dijamin oleh APBN.

Adapun kriteria Sukuk atau Obligasi Syariah seperti berikut:

    • A’yan maujudat: asset berwujud tertentu
    • Manafiul a’yannilai: manfaat atas asset berwujud tertentu, baik yang sudah ada maupun yang akan datang.
    • Al khadamat: jasa yang sudah ada maupun yang akan ada.
    • Maujudat masyru’mu’ayyan: asset proyek tertentu.
    • Nasyath ististmarin khashah: investasi yang telah ditentukan.

Berinvestasi Syariah? Why Not !

Jadi, tidak perlu ragu lagi untuk berinvestasi Syariah karena sekarang ini sudah ada banyak instrument yang dapat dipilih.

Oya, untuk menjalankan investasi Syariah ini tidak berbeda jauh dengan investasi konvensional pada umumnya. Pastikan untuk kita paham kemampuan finansial terlebih dulu, lalu kenal profil risiko dan apa tujuan keuangan kita di masa mendatang. Barulah pilih produk investasi Syariah berdasarkan kebutuhan dan tujuan investasi kita apa.

Yuk segera tentukan produk investasi sesuai dengan profil risiko mu. Sebaiknya jangan ditunda ya.***

DISCLAIMER : Tulisan ini bukan bersifat rekomendasi beli atau jual. Tulisan ini bersifat untuk edukasi berdasarkan sudut pandang penulis pribadi. Do Your Own Research sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual saham.

###

Info:

The post Tertarik Investasi Syariah, Begini Reviewnya… appeared first on Rivan Kurniawan.



This post first appeared on Rivan Kurniawan, please read the originial post: here

Share the post

Tertarik Investasi Syariah, Begini Reviewnya…

×

Subscribe to Rivan Kurniawan

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×