Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Lukas Enembe Tolak Minum Obat dari Dokter KPK, Ada Apa !

Lukas Enembe menolak meminum obat yang diberikan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, hal ini ia ketahui saat menemui kliennya di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (21/3/2023).

Saat itu, ia membesuk Lukas bersama tim kuasa hukum lainnya, termasuk OC Kaligis. dan Cyprus A Tatali.

Mereka menerima surat pernyataan penolakan minum obat yang ditandatangani Lukas.

“Dalam Surat Pernyataan tersebut, Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK,” kata Petrus, Rabu (22/3/2023).

Menurut Petrus, Lukas mengaku tidak mengalami perubahan atas sakit yang diderita setelah minum obat dari dokter KPK.

“Dan buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih,” ujar Petrus.

Tidak hanya menolak minum obat, Lukas juga meminta agar menjalani perawatan di Rumah sakit Mount Elizabeth Singapura.

Menurutnya, dokter-dokter di rumah sakit itu sangat memahami penyakit yang diderita Lukas. Petrus mengatakan, dalam surat untuk pimpinan KPK yang pihaknya terima, Lukas menyatakan bahwa dirinya tidak seharusnya mendekam di Rutan KPK.

“Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK,” kata Petrus mengutip surat Lukas.

Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

BACA JUGA : Lukas Embe Diduga Terima Gratifikasi

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lucas Embe menerima suap Rp10 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan suap datang dari berbagai kalangan dan selalu dikaitkan dengan jabatannya.

“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

KPK menyebut uang sebesar Rp. 10 miliar itu merupakan tambahan dari suap Rp. 1 Miliar yang diterima Lucas dari Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.

“Pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN,” kata Firli.

Selain itu, KPK akan terus mendalami berbagai keterangan dan pernyataan terkait dugaan korupsi Lukas

Artikel Lukas Enembe Tolak Minum Obat dari Dokter KPK, Ada Apa ! pertama kali tampil pada PUBLIKITA.ID.



This post first appeared on Tampil Beda, please read the originial post: here

Share the post

Lukas Enembe Tolak Minum Obat dari Dokter KPK, Ada Apa !

×

Subscribe to Tampil Beda

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×