Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Setelah Vonis Hukuman Mati, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Buat Paguyuban Tuntut Ganti Rugi

PUBLIKITA.ID – Mantan perwira di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yang menanti sidang vonis kasus perintangan penyidikan, disarankan bersatu mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada mantan atasan mereka Ferdy Sambo.

Para mantan perwira yang diberhentikan atau diberhentikan tidak semestinya (PTDH) dan diancam penjara, bisa jadi merupakan korban dari skenario Ferdi Sambo untuk menutupi pembunuhan Joshua.

BACA JUGA: Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

“Para personel yang dijatuhi sanksi etik serta personel yang dipidana dan di-PTDH itu sebaiknya berhimpun bikin semacam Paguyuban Korban Manipulasi Sambo. Lalu, semua orang di paguyuban itu mengajukan gugatan ganti rugi kepada Sambo,” kata peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel, dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (23/2/2023).

BACA JUGA : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Menurut Reza, gugatan ganti rugi patut dan layak diajukan oleh para mantan polisi itu karena Sambo dalam persidangan sebelumnya sudah berjanji bakal bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sebelumnya Mantan Kepala Propam Polri Ferdi Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta atas rencana pembunuhan terhadap Nofriansiyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Ajukan Banding, Hukuman Masih Mungkin Berkurang

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Setelah Vonis Hukuman Mati, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Buat Paguyuban Tuntut Ganti Rugi pertama kali tampil pada PUBLIKITA.ID.



This post first appeared on Tampil Beda, please read the originial post: here

Share the post

Setelah Vonis Hukuman Mati, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Buat Paguyuban Tuntut Ganti Rugi

×

Subscribe to Tampil Beda

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×