| SPO PENGELOLAAN LIMBAH/SAMPAH MEDIS PADAT | ||
Prosedur Tetap | No. Pokok | No. Revisi | Halaman 1/5 |
Tanggal terbit | Tangerang, Direktur | ||
Pengertian | 1. Limbah/sampah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam dan limbah farmasi 2. Pengelolaan limbah/sampah medis padat adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, pemilahan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan dan pemusnahan limbah medis padat | ||
Tujuan | 1. Untuk mengurangi jumlah dan potensi bahaya limbah/sampah medis padat 2. Memutus mata rantai penularan infeksi 3. Teciptanya kondisi lingkungan tempat kerja yang bersih, indah, nyaman dan sehat. | ||
Kebijakan | 1. Pengelolaan limbah padat sesuai dengan Standar Permenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 2. Limbah/ sampah medis padat dimasukan dalam kantong plastic berwarna kuning 3. Limbah/sampah medis padat benda tajam dimasukkan dalam container. 4. Seluruh petugas yang menangani limbah/sampah medis padat menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) 5. Rumah Sakit bekerjasama dengan pihak rekanan dalam pengangkutan dan pemusnahan limbah/ sampah medis padat |
| SPO PENGELOLAAN LIMBAH/ SAMPAH MEDIS PADAT | ||
No. Pokok | No. Revisi | Halaman 2/5 | |
| 6. Setiap pengambilan limbah/ sampah medis padat harus disertai Surat dan Dokumen limbah padat | ||
Prosedur | Jenis limbah/ sampah medis padat antara lain : 1. Limbah/ sampah medis padat : a. Limbah/ sampah non medis terkontaminasi cairan tubuh feses, dan urin. b. Alat kesehatan seperti : · Kasa pembalut · Alkohol swab · Sarung tangan · Masker · Apron · Topi / Head Cap · Suction tubing · Kateter urin · Urin bag · Plabot Infuse · Set infuse · Botol sampel darah 2. Limbah/sampah medis padat benda tajam : a. Jarum suntik b. Jarum lancet c. Vial/ampul d. Jarum dari tv cateter Pengelolaan : 1. Pemilihan limbah/ sampah padat dilakukan oleh penghasil limbah/ sampah padat dimulai dari sumbernya. Dalam hal ini seluruh perawat dan staf yang bertugas pada saat itu harus benar-benar bertanggung jawab atas alokasi limbah/ sampah sesuai dengan tempat sampah |
| SPO PENGELOLAAN LIMBAH/ SAMPAH MEDIS PADAT | ||
No. Pokok 17 | No. Revisi | Halaman 3/5 | |
| yang sudah disediakan 2. Limbah padat ditempatkan/ dibuang pada wadah khusus sesuai dengan sifat dan karakteristik limbah padat. Untuk limbah padat medis dimasukan di tempat sampah medis dengan kantong plastic plastic berwarna kuning 3. Kantong darah kadaluarsa atau sisa pemakaian, dimasukan dalam kantong plastik kuning terlebih dahulu setelah itu dibuang ke tempat sampah tanpa harus membuang darah/ sisa darah yang terdapat didalamnya 4. Limbah medis padat benda tajam dimasukan dalam sharp container, namun pada jarum suntuk tidak perlu dipisahkan antara spuit dan jarumnya 5. Untuk plabot infuse dibuang beserta set infusnya. Kosongkan terlebih dahulu cairan yang ada di dalam plabot infuse, bagian set infus tidak perlu dari plabot dan tidak perlu digunting bagian ujung yang tajam. Gunting set infuse yang masih menancap di plabot, pada bagian yang dimasukan kedalam lubang yang ada di roller clamp. 6. Media (agar) yang sudah disterilkan dimasukan dalam tempat sampah medis dengan kantong plastic berwarna kuning 7. Pengambilan limbah/ sampah oleh petugas kebersihan dilakukan di unit, koridor, toilet, ruang rawat inap dan rawat jalan dan dikumpulkan janitor troli. Setiap kali mengambil limbah/ sampah, plastic sampah diikat agar tidak tumpah. Pada saat mengambil sampah, petugas menggunakan APD. |
| SPO PENGELOLAAN LIMBAH/ SAMPAH MEDIS PADAT | ||
No. Pokok | No. Revisi | Halaman 4/5 | |
| 8. Kumpulkan sampah dari janitor troli ke Dirty Utility (DU) masing-maasing unit 9. Pengangkatan limbah padat dari setiap DU unit tempat penampungan sampah sementara (TPS) menggunakan troli cleaner sesuai jadwal pengangkutan limbah 10. Pengangkutan sampah dilakukan oleh petugas khusus yang memakai pakaian pelindung, masker, sarung tangan dan sepatu. 11. Jadwal pengangkutan limbah padat melalui pihak Rekanan Pagi : 08.00 – 12.00 WIB 12. Limbah/ sampah medis padat diletakkan pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) medis. 13. Untuk menghindari terjadinya penyebaran mikroorganisme 14. Kantong digunakan untuk sekali pakai atau tidak dapat dipakai 15. Pengangkutan dan pemusnahan limbah padat medis dilakukan oleh pihak rekanan yang telah membuat kontrak kerjasama dengan pihak rekanan yang telah membuat kontrak kerjasama dengan pihak Rumah Sakit 16. |