| SPO PELAYANAN Pemeriksaan Radiologi PASIEN RAWAT INAP | ||
Prosedur Tetap | No.Pokok | No. Revisi | Halaman 1 dari 1 |
Tgl Terbit. | Tangerang, Direktur | ||
Pengertian | Tata cara pemberian pelayanan pemeriksaan secara radiologi bagi pasien rawat inap untuk mendukung pemeriksaan pelayanan medis. | ||
Tujuan | 1. Pedoman kerja bagi petugas radiologi. 2. Memberikan pelayanan tercepat dan terbaik. 3. Menertibkan administrasi. | ||
Kebijakan | Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 , sesuai (SK Direktur RS Tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi) | ||
Prosedur | Persiapan 1. Pesawat rontgen dengan kV dan mAs yang disesuaikan 2. Kaset, film, grid, marker. 3. Proceesing unit. Tindakan 1. Permintaan pemeriksaan radiologis di informasikan terlebih dahulu ke Ruang Radiologi oleh petugas ruang rawat inap yang bersangkutan baik langsung ataupun melalui hubungan intercome ( extension 113). 2. Jika pemeriksaan yang dimaksud tidak memerlukan persiapan khusus, maka pasien dapat dipanggil ke Ruang Radiologi segera pada kesempatan yang memungkinkan. Jika permintaan yang dimaksud memerlukan perjanjian/ persiapan khusus, maka petugas radiologi harus melalukan penjadwalan sesuai persiapan yang diperlukan ataupun sesuai jadwal dokter yang akan megerjakan tindakannya. 3. Pada saat pasien dibawa ke unit radiologi, maka petugas ruangan yang bersangkutan harus membawa formulir permintaan tertulis dengan data yang lengkap serta surat inform concern yang telah di tanda-tangani pihak pasien. 4. Petugas radiologi harus memperhatikan dengan seksama data yang tertera pada formulir permintaan dimaksud, mengenai nama paisen, umur, jenis kelamin, diagnosa klinis, jenis pemeriksaan yang diminta. Jika ada data yang kurang lengkap, maka petugas radiologi harus menanyakan data dimaksud kepada petugas ruangan yang mengantar dan melengkapinya pada formulir permintaan pemeriksaan tersebut. Petugas radiologi membubuhkan data nomer urut registrasi radiologi dan tanggal pemeriksaan dan initial petugas yang melaksanakan pemeriksaan pada lembar formulir pemeriksaan, mencatatnya pada buku registrasi radiologi dan kemudian memasukkan data pemeriksaan pada komputer sistem billing serta mencantumkan tindakan radiologi yang dimaksud pada lembar transaksi manual di buku status pasien yang bersangkutan. | ||
Unit terkait | Semua unit terkait |