| SPO PELAYANAN Pemeriksaan RADIOLOGI PASIEN RAWAT JALAN | ||
Prosedur Tetap | No.Pokok | No. Revisi | Halaman 1 dari 1 |
Tgl Terbit. | Tangerang, Direktur | ||
Pengertian | Tata cara pemberian pelayanan pemeriksaan secara radiologi bagi Pasien Rawat Jalan (Poliklinik) untuk mendukung pemeriksaan pelayanan medis. | ||
Tujuan | 1. Pedoman kerja bagi petugas radiologi. 2. Memberikan pelayanan tercepat dan terbaik. 3. Menertibkan administrasi. | ||
Kebijakan | Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 , sesuai (SK Direktur RS Tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi) | ||
Prosedur | Persiapan 1. Pesawat Rontgen dengan kV dan mAs yang disesuaikan 2. Kaset, film, grid, marker. 3. Processing unit. Tindakan 1. Pendaftaran pemeriksaan radiologis dilayani di loket radiologi dengan menunjukkan formulir permintaan pemeriksaan (tertulis) dari petugas medik yang merujuk. 2. Petugas radiologi harus memperhatikan dengan seksama data yang tertera pada formulir permintaan dimaksud, mengenai nama paisen, umur, jenis kelamin, diagnosa klinis, jenis pemeriksaan yang diminta dan nama petugas medik/ klinik yang merujuk. Jika ada data yang kurang lengkap, petugas radiologi harus menanyakan ke pembawa surat pengantar dimaksud untuk kemudian melengkapi data sesuai informasi yang diperoleh. 3. Persilakan pasien dengan sopan untuk menunggu dan dipanggil sesuai antrian. 4. Jika pemeriksaan yang akan dilakukan merupakan tindakan yang memerlukan penggunaan bahan kontras media, maka pihak pasien harus terlebih dahulu harus menanda-tangani surat persetujuan tindakan (informed concern ). 5. Pada saat pemeriksaan akan dilakukan, petugas radiologi membubuhkan data nomer urut registrasi radiologi dan tanggal pemeriksaan serta initial petugas yang melaksanakan pemeriksaan pada lembar formulir pemeriksaan, dan dan mencatatnya pada buku registrasi radiologi, kemudian memasukkan data pemeriksaan pada komputer sistem billing. 6. Siapkan lembar jasa pemeriksaan (JKD) dengan mencantumkan data yang benar kemudian serahkan kepada pihak pasien untuk dibawa ke kasir. 7. Jelaskan kepada pihak pasien mengenai waktu untuk pengambilan hasil lengkap pemeriksan radiologi. Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pengunduran pemberian hasil tertulis, maka sebaiknya pasien diminta untuk terlebih dahulu menghubungi Unit Radiologi lewat telepon. | ||
Unit terkait | Semua unit terkait |