Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 ini ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri se Indonesia. Isi Surat Edaran Setjen - Sesjen Kemendikbud Ristek