Jakarta, RMOL. “Waduh, Masih Ada Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat”
Bos baru Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tresna P Soemardi, diingatkan agar menjalankan 12 strategi jitu untuk meningkatkan kinerja (baca tabel).
Kalau saran itu dilaksanakan, prestasinya bisa lebih bagus dari Benny Pasaribu saat memimpin KPPU.
Lembaga ini dinilai kurang bertaji dalam melakukan pengawasan terhadap kasus monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, masih ada perusahaan yang monopoli, terutama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, perlu membuat pedoman dalam aturan tentang persaingan usaha. Sebab, selama ini belum ada pedomannya, sehingga membuat bingung pelaku usaha.
Begitu pendapat pemerhati ekonomi, pelaku usaha, pengamat persaingan usaha, dan anggota DPR yang disampaikan kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Misalnya saja, pengamat anti-monopoli, Girry Gemilang Sobar mengatakan, pimpinan KPPU relatif cepat diganti. Belum lama Benny Pasaribu menjadi Ketua KPPU, Januari lalu diganti lagi.
“Waduh, Masih Ada Kasus persaingan Usaha Tidak sehat. Ini berarti gonta-ganti pimpinan, tapi tetap tak bertaji. KPPU belum mampu menjalankan tugasnya secara maksimal. Perkara dengan Carrefour saja masih kalah,’’ ujar pengamat anti-monopoli, Girry Gemilang Sobar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin (lengkapnya baca berita: Belum Ada Kasus Baru Yang Ditangani).
Sementara pengamat anti-korupsi, Arif Nur Alam mengatakan, kinerja KPPU belum maksimal mengawasai Persaingan Usaha.
“Kepemimpinan KPPU tidak memberikan sesuatu yang urgent yang bisa dirasakan langsung oleh kalangan pengusaha menengah ke bawah yang menginginkan persaingan usaha yang sehat,” katanya.
“Penanganan perkara Carrefour saja masih kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, KPPU harus berjuang keras agar menang di tingkat banding,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan seluruhnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus monopoli PT Carrefour Indonesia (Carrefour).
PN Jaksel menerima keberatan Carrefour terhadap putusan KPPU, sehingga peritel asal Perancis itu bebas dari divestasi dan denda.
“Majelis hakim membatalkan seluruh putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009, tanggal 3 November 2009,” kata Hakim Ketua Kusno dalam acara pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu (17/2).
Sebelumnya KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yang melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai posisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. (Rakyat Merdeka)