Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP merupakan suatu pengurangan yang diperbolehkan terhadap penghasilan netto untuk memberikan suatu fasilitas bagi keringanan Wajib Pajak yang mempunyai tanggungan keluarga, baik anak maupun orang tua. Untuk anak Yang Mendapat Ptkp hanyalah anak kandung, anak tiri dan anak asuh (ada pengesahan dari pengadilan)asalkan usia ybs belum lebih dari 18 tahun, belum bekerja dan belum pernah menikah. Sedangkan orang tua ada 2 macam, yaitu sedarah atau semenda. Sedarah berarti Keturunan Berdasarkan Garis vertikal dari wajib pajak (ingat, pajak menggunakan sistim suami sebagai kepala keluarga . Semenda artinya keturunan berdasarkan garis keturunan isteri secara vertikal juga, namun orang tua yang mendapat PTKP harus serumah dengan wajib pajak dan tidak mempunyai penghasilan sama sekali.
Besarnya PTKP :
Wajib pajak Rp. 15.840.000/tahun
Status kawin Rp. 1.320.000/tahun
Tanggungan Rp. 1.320.000/tahun/orang, maksimum 3 orang, bisa anak atau orang tua
Isteri usaha mendapat lagi PTKP tambahan Rp. 1.584.000/tahun. Isteri usaha maksudnya sang isteri sebagai enterprenuer, bukan hanya sebagai karyawan saja.



This post first appeared on Resume PAJAK : Rekonsiliasi Fiskal, please read the originial post: here

Share the post

Penghasilan Tidak Kena Pajak

×

Subscribe to Resume Pajak : Rekonsiliasi Fiskal

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×