Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

BATASAN AURAT WANITA DAN HUKUM ISLAM MENGENAI JILBAB

Oleh : Rima Dea Yuniar Kholifah  (K1A015022)

 

BAB 2 PEMBAHASAN

1.1  Pandangan Ulama Empat Madzhab Mengenai Hukum Menutup Aurat dan Batasan Aurat bagi Wanita.
Pembahasan mengenai wanita yang salah satunya Adalah tentang Aurat Wanita  sebenarnya merupakan bahasan yang sangat sensitif,  karena bahasan ini merupakan permasalahan masyarakat yang memuat atas umat dan negara. Aurat adalah sesuatu yang terbuka, tidak tertutup, kemaluan, telanjang, aib dan cacat . Artinya,  aurat ini merupakan bagian yang seseorang tutupi karena rasa malu yang dia rasakan. Setiap orang sudah seharusnya menutup auratnya, karena ketika aurat ( cacat, aib, maupun kekerangannya) telah terlihat di depan umum, maka orang tersebut seolah sudah tidak memiliki harga diri yang semestinya dia jaga dengan baik. Islam mengajarkan umatnya untuk menutup bagian tubuhnya dengan pakaian. Bahkan islam mewajibkan bagi setiap laki-laki maupun wanita untuk menutup auratnya, yaitu bagian yang dapat menarik perhatian lawan jenis yang bukan mahromnya.
Menurut syariat islam, menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap mukmin baik laki-laki maupun wanita khususnya mukmin yang telah memasuki usia dewasa. Hal ini dijelaskan dalam surat An-Nur 30-31 :
30.  Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu, adalah lebih Suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
31.  Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.
           
            Islam sangat menghormati wanita, mereka bagai perhiasan dunia yang amat berharga, sehingga keindahan wanita harus dijaga. Islam mewajibkan umat muslim khususnya wanita untuk menutupi auratnya. Batasan aurat wanita banyak mengundang argumen dari para ulama. Termasuk imam 4 madzhab yaitu :
1.      Imam Hanafi
Menurut imam Hanafi, aurat wanita merdeka adalah seluruh bagian tubuhnya hingga rambut yang terurai kecuali muka, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki. Akan tetapi, wajib untuk menutupnya jika di khawatirkan akan menimbulkan fitnah dan syahwat.  Sedangkan aurat budak itu, adalah sama dengan aurat laki-laki ditambah dengan bagian punggung, perut, dan bagian sisi lambungnya.  
2.      Imam Maliki
Menurut imam Maliki dalam kitab kifayaat al-thaliib juz 1/215, aurat wanita merdeka adalah seluruh bagian tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Akan tetapi, wajah menjadi wajib untuk ditutupi jika dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah.
3.      Imam Hambali
Didalam kitab Al-Mubada, Abu Ishaq menyatakan “aurat laki-laki dan wanita budak adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih terlihat, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika seluruh warna kulitnya tertutup walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan sholatnya tetap sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al Qadli berkata, ini adalah pendapat imam ahmad berdasarkan sabda Rossululloh “ seluruh tubuh wanita adalah aurat”. [HR. Turmudzi, Hasan Shahih]. Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan wanita boleh membuka wajahnya didalam sholat.
4.      Imam Syafi’i 
Menurut imam Syafi’i, seluruh bagian tubuh wanita termasuk kedua telapak kaki merupakan aurat yang wajib ditutupi, kecuali wajah dan telapak tangan. Namun menjadi wajib ditutupi, manakala di khawatirkan menimbulkan fitnah. Suara wanita menurut imam syafi’i tidak dianggap sebagai aurat, kecuali wanita tersebut khawatir akan menimbulkan fitnah. Wanita dilarang bersentuhan tanpa batasan dengan laki-laki meskipun hanya sebatas bersalaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Para ulama banyak berbeda pendapat mengenai batasan- batasan aurat baik itu laki-laki maupun wanita. Dimana mayoritas ulama berpendapat, bahwa batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajah.

1.2  Pandangan Masyarakat Mengenai Jilbab dan Cadar Bagi Kalangan Wanita.
Islam itu merupakan agama yang universal, yang memiliki makna ketundukan dan melaksanakan syariat, serta melaksanakan apa yang wajib baginya dan apa yang dilarang. Namun kita lihat, dewasa ini banyak hal yang tidak sesuai dengan apa yang telah disyariatkan islam. Salah satunya, mengenai jilbab di Indonesia.
Arti kata jilbab ketika Al-Quran diturunkan, adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang dipakai sebagai lapisan ke-dua oleh wanita, dan semua pakaian wanita.  Kata jilbab dalam Al-Quran, disebutkan dalam bentuk jamak yaitu jalabib atau jilbab-jilbab. Secara istilah, jilbab adalah pakaian wanita yang dapat menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan. Jilbab secara bahasa bermakna pakaian atau baju kurung yang longgar. Jenis kain dan potongan pakaian tersebut dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak tampak bentuk dan lekuk-lekuk tubuh yang menimbulkan rangsangan.
            Dari keterangan diatas, sudah sangat jelas bahwa jilbab yang dikenakan di Indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari aslinya. Dimana mayoritas pemakaian jilbab di Indonesia sekarang ini, adalah dengan tujuan mengikuti tren atau mode semata, bukan atas dasar kesadaran akan kewajiban wanita itu sendiri untuk menutup auratnya. Di dalam Al-Quran, telah dijelaskan pula selain kewajiban untuk menutup aurat juga untuk mengenakan jilbab bagi wanita muslim yaitu pada surat al-ahzab ayat 59
        Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

            Pada intinya, jilbab adalah pakaian syari yang diwajibkan bagi wanita muslim. Sejauh ini, perbedaan pendapat para ulama mengenai jilbab bukan meragukan akan kewajibannya, melainkan batas aurat yang harus ditutupnya. Mayoritas ulama berpendapat, bahwa muka dan telapak tangan wanita tidak termasuk aurat dan diperbolehkan memperlihatkannya, selama tidak mengundang fitnah.
            Di era ini, kita lihat memang telah banyak wanita muslim Indonesia yang telah mengenakan jilbab, atau dalam artian menutup kepalanya dengan kain. Mungkin hal ini merupakan perkembangan baik yang perlu sekali kita apresiasi. Namun kenyataannya, pemakain jilbab di Indonesia khususnya, sangat di salah artikan. Mereka mengenakannya hanya sebatas mengikuti tren, yang mana mereka tetap memperlihatkan aurat mereka. Seperti contoh, para mahasiswi universitas negeri jenderal soedirman. Sudah sebagian besar mahasiswinya menutupi kepalanya dengan kain. Akan tetapi, pakaian yang mereka kenakan, terkadang masih transparan, ketat, dan sangat membentuk tubuh mereka, atau bisa disebut seolah kekurangan bahan. Sehingga lekuk-lekuk tubuh mereka sangat terlihat jelas dan sangat dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah bahkan rangsangan bagi laki-laki yang melihatnya.
            Ada sebagian kalangan liberalis masyarakat Indonesia yang memiliki pendapat mengenai jilbab lain, yang banyak mengundang perdebatan. Salah satunya pendapat Prof. Dr. M.Quraisy shihab, beliau adalah sosok cendekiawan, negarawan, bangsawan. Beliau berpendapat, bahwa ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang pakaian wanita mengundang  interpretasi. Dalam tafsir Misbah dan wawasan Alquran beliau menuliskan pendapatnya mengenai kewajiban mengenakan jilbab bagiwanita. Tulisan ini bermaksud untuk mengkritiki ayat jilbab yaitu surat al-ahzab 59. Dalam menafsirkan ayat tersebut, beliau memiliki pandangan yang aneh, yakni bahwa allah tidak memerintahkan wanita muslimah untuk memakai jilbab. Seperti kutipannya, “ ayat tersebut tidak memeritahkan wanita muslimah untuk memakai jilbab karena agaknya sebagian dari mereka telah memakainya. Hanya saja, cara pemakaiannya yang belum sesuai. Beliau memperkuat argumennya, bahwa meskipun ayat jilbab tersebut menggunakan redaksi perintah, tetapi tidak semua perintah dalam alquran itu perintah wajib. Menurutnya, perbedaan pakar hukum itu adalah perbedaan pendapat manusia yang mereka kemukakan dalam konteks situasi zaman dan keadaan masyarakat meraka dan bukan hukum allah yang jelas, pasti, dan tegas. Dengan pernyataan ini, sudah jelas sebagai bukti keraguan akan syariat islam mengenai kewajiban wanita untuk berjilbab.
            Prof. Dr. M. qurasy shihab ini termasuk salah satu tokoh islam Indonesia yang memiliki pendapat menyimpang dari syariat islam yang mengundang banyak perdebatan. Namun disisi lain pula, masyarakat Indonesia sendiri juga tidak memenuhi syarat- syarat mengenakan pakain yang semestinya dikenakan oleh kaum wanita dengan tujuan menutup auratnya. Bagi masyarakat Indonesia khususnya, wanita yang mengenakan jilbab syarii merupakan bentuk kebudayaan bangsa arab yang di ikuti oleh bangsa Indonesia. Bagi mereka, seseorang yang berjilbab syarii, seolah memiliki keterbatasan untuk berkembang dan mengikuti perkembangan zaman. Sekarang ini, wanita berjilbab pun sulit untuk mendapatkan jabatan tinggi di sebuah perusahaan di Indonesia, karena kebanyakan perusahaan di Indonesia adalah perusahaan asing seperti korea, jepang, China,  dll. Sehingga, para wanita muslim di Indonesia pun banyak yang rela melepas jilbab mereka, hanya dikarenakan sebuah jabatan yang mereka inginkan. Seperti contoh, para staf kantor di sebuah perusahaan asing di Purbalingga. Ketika wawancara untuk muslim yang mengekan jilbab, mereka akan ditanyakan untuk kesiapan mereka dalam melepas jilbab mereka, apabila diterima menjadi staf diperusahakan tersebut. Dan jika tidak siap, andaikanpun mereka dapat diterima diperusahakan tersebut, itu hanya sebatas bagian produksinya, bukan di bagian staf di kantornya yang seperti mereka harapkan. Sungguh miris memang, agama di Indonesia seolah dapat dibayar dengan jabatan (uang). seharusnya kita sebagai umat muslim, sudah sepatutnya mampu mempertahankan ajaran agama yang menjadi panutan kita dalam bertingkah dan berperilaku.
 

BAB 3 PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Landasan pokok kewajiban menutup aurat bagi setiap manusia, khususnya wanita dijelaskan dalam surat An-nur ayat 31 dan di kuatkan di dalam surat Al-ahzab ayat 59 tentang kewajiban pemakaian jilbab bagi wanita. Perbedaan pendapat para ulama sampai saat ini adalah terletak pada batasan auratnya, bukan mengenai kewajibannya dalam menutup aurat. Berdasarkan pendapat imam Hanafi, aurat wanita merdeka adalah seluruh bagian tubuhnya kecuali muka, telapak tangan dan telapak kaki. Pendapat imam maliki, aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Imam hambali berpendapat, aurat wanita adalah seluruh tubuh termasuk kukunya. Sedangkan pendapat imam syafii, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.segala yang bukan termasuk aurat, bagi mereka tidak wajib menutupnya kecuali dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
            Mayoritas pemakaian jilbab di Indonesia kini masih belum sesuai dengan syariat islam yang ada. Dimana pemakaian jilbab mereka, bukan atas dasar kesadaran akan kewajibannya dalam menutup aurat melainkan, hanya sebatas sebagai tren semata. Sedangakan untuk pemakai jilbab syarii, di Indonesia, dianggap sebagai kebudayaan bangsa arab yang di ikuti oleh minoritas orang Indonesia dan juga dianggap seolah membatasi perkembangan dan partisipasi mereka di dalam masyarakat.bahkan salah satu tokoh liberalisme di Indonesia, ada yang berpendapat bahwa ayat Alquran tersebut tidak memerintahkan untuk memakai jilbab karena agaknya sebagian dari mereka telah memakainya, hanya saja cara pemakaiannya belum sesuai.sehingga dapat disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia masih rendah dalam kewajibannya mentup aurat.

DAFTAR PUSTAKA

Abdulloh. Mursith. 2013. Batasan Aurat Wanita Menurut 4 Madzhab. [Online].      Kumtu6162.blogspot.com. diakses 3 juli 2016.
Fachiyah.Al. 2014. Definisi Batasan Aurat Wanita Menurut Ulam Fiqh. [Online].   www.fachiyah.org. Diakses 3 juli 2016.
A.W. Munawir.1997. Kamus Al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progresif.
Tahrir. Hizbut. 2009. Ancaman bagi Wanita yang Membuka Auratnya. [Online].     Hizbut-tahrir.or.id. diakses 3 juli 2016.










This post first appeared on Kreasi Anak Bangsa, please read the originial post: here

Share the post

BATASAN AURAT WANITA DAN HUKUM ISLAM MENGENAI JILBAB

×

Subscribe to Kreasi Anak Bangsa

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×