Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Demokrasi Indonesia

Tags: demokrasi
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Dalam konteks sistem ketatanegaraan masing – masing negara menganut sistemnya sendiri. Seperti pada hal nya Indonesia yang memilih untuk menjadi negara yang berdemokrasi dan berdaulat berdasarkan atas hukum (rechsstaat) dengan sistem pemerintahannya yang berdasarkan atas sistem konstitusi hukum. Dalam mengartikan Demokrasi, tidak hanya memberikan dengan satu konsep saja, melainkan banyak konsep dari berbagai kalangan untuk memberikan arti demokrasi itu sendiri.
Secara sederhana, demokrasi sendiri mempunya hakikat yang di dalamnya terdapat suatu kebebasan, kesetaraan, keterbukaan, etika, dan norma kehidupan yang harus dijunjung tinggi oleh warga negara nya. Untuk arti demokrasi dalam pandangan yang sangat sederhana dan umum bagi khayalak sekitar yaitu berarti demokrasi merupakan bentuk opini publik yang dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people)[1].
Negara Kesatuan Repubilk Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi akan demokrasi tehadap seluruh rakyatnya. Berdasarkan hukum dan sistem pemerintahan Indonesia yang tidak bersifat absolut dan tetap atas dasar konstitusi, Indonesia menjadi negara yang berdemokrasi. Indonesia menjadikan UUD 1945 sebagai dasar demokrasi, dengan kata lain adalah demokrasi konstitusional.  Oleh karena itu, sistem demokrasi merupakan sistem yang dianggap unggul dalam membentuk suatu negara. Adnya demokrasi merupakan suatu tindakan yang menghargai perbedaan serta kebegragaman nilai suatu masyarakat di dalam suatu negara. Dengan demokrasi, sebagai warga negara dapat mengemukakan pendapat nya dengan bebas  yang tentunya diikuti oleh batasan norma tertentu.
Jika melihat perspektif pendidikan dengan demokrasi merupakan komponen yang sangat penting dalam suatu organisasi masyarakat. Pendidikan yang mampu mengembangkan pemikiran kritis, kreatif, dan cermat yang dapat memberikan ilmu dalam praktik berdemokrasi di dalam kalangan masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan demokrasi dalam pendidikan dalam rangka mewujudkan kecerdasan sosial yang demokratis merupakan elemen penting dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di Indonesia.
 
1.2         Rumusan Masalah
1.2.1   Bagaimana konsep demokrasi di Indonesia ?
1.2.2   Apa prinsip demokrasi di Indonesia ?
1.2.3   Apa indikator demokrasi di Indonesia ?
1.2.4   Bagaimana perjalanan demokrasi di Indonesia ?
1.2.5   Bagaimana pendidikan demokrasi di Indonesia ?

1.3         Tujuan Penulisan
1.3.1   Untuk mengetahui konsep demokrasi di Indonesia
1.3.2   Untuk mengetahui prinsip demokrasi di Indonesia
1.3.3   Untuk mengetahui indikator demokrasi di Indonesia
1.3.4   Untuk mengetahui perjalanan demokrasi di Indonesia
1.3.5   Untuk mengetahui pendidikan demokrasi di Indonesia


PEMBAHASAN

2.1         Konsep Demokrasi di Indonesia
Kata “demokrasi” selalu menjadi perbincangan hangat di kalangan  masyarakat sipil apalagi di kalangan politisis serta menjadi konsumsi publik sehari-hari di negri kita ini. Di samping itu, demokrasi seolah-olah tidak lagi menjadi hal yang ambigu, apalagi kran demokrasi melalui reformasi 1998 dibuka seluas-luasnya, dan siapapun bisa mengakses untuk mengamati dan terjun langsung didalamnya.
Dalam perjalanan sejarah bangsa, demokrasi sebenarnya sudah lama di anut oleh  nenek moyang kita dari dahulu. Akan tatapi, dalam parjalananya kemudian demokrasi tidak jarang menuai beragam hambatan atau bahkan ancaman salah satu ancaman terbesar yang sedang  di hadapi oleh demokrasi Indonesia adalah keputusan terhadap demokrasi itu sendiri yang belum berbanding lurus dengan tujuannya, serta melemahnya kekuatan gerakan demokrasi dalam berhadapan dengan kekuatan gerakan demokrasi dalam berhadapan dengan kekuatan-kekuatan yang anti demokrasi.
Indonesia mengalami kehidupan politik yang demokratis tidak terlalu lama. Kehidupan politik demokrasi itu hanya berlangsung antara tahun 1950-1959.[2] Lemahnya pra-syarat sosial-ekonomi dan infrastruktur ikut mempengaruhi pendeknya usia  demokrasi. Demikian pula, tipologi elit politik nasional yang ada  belum tertranformasikan dari disunified elite ke consensually unified elite-suatu kondisi yang menyulitkan tercapainya kesepakatan-kesepakatan yang dinegosiasikan di antara mereka.[3] Perjalanan demokrasi di Indonesia mengalami pasang–surut sejak lahirnya Republik ini hingga sekarang. Secara singkat, pasang-surut demokrasi di Indonesia berkaitan erat dengan tingkah laku para elitnya. Apakah mereka berhati lapang, atau malah berhati sempit dan tidak bertanggungjawab. Sikap miopik dan parokial ini terutama bersumber pada kondisi lemahnya kultur ke-negarawaan-an yang diendap sebagian besar politisi di Indonesia.[4]
Indonesia termasuk sebagai bangsa yang beruntung karena sejak awal mayoritas rakyatnya telah memiliki sistem demokrasi untuk mengatur negara yang baru lahir. Penduduknya yang mayoritas muslim hampir tidak ada yang alergi terhadap demokrasi, berkat didikan yang di berikan oleh para pemimpinnya (founding fathers). Kenyataan ini merupakan modal penting untuk dikembangkan lebih secara bertanggung jawab. Adapun buahnya masih belum seperti yang diharapkan karena kesalahan dan kelemahan dalam memimpinnnya.[5]
1.             Pengertian Demokrasi
Demokrasi (pemerintahan oleh rakyat) semula dalampemikiran Yunani berarti bentuk politik dimana rakyat sendiri memiliki dan menjalankan seluruh politik.[6]Secara garis besar demokrasi adalah sebuah sistem sosial politik modern yang paling baik dari sekian banyak sistemmaupun ideologi yang ada dewasa ini.
Menurut para pakar hukum tata negara M.Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertamahampir negara yang ada di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamentalis; kedua ,demokrasi sebagai asa kewarganegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.[7]   
Wacana demokrasi yang berkembang saat ini ada yang telah dijadikan sebagai sistem negara di Indonesia,merupakan hasil dari reduksi dari pemikira atau pendapat para filsuf dari Plato hingga pasca Renaissance. Pandangan beberapa filsuf tentang demokrasi, adalah sebagai berikut:
a.    Plato memandang demokrasi dekat tirani, dan cenderung menuju tirani. Ia juga berpendapat bahwa demokrasi merupakan yang terbentuk dari semua pemerintah yang tidak mengenal hukum.
b.        Aristoteles melihat demokrasi sebagai bentuk kemunduran politeia, dan yang paling dapat ditolerir dari ketiga bentuk pemerintahan yang merosot, dua yang lain adalah tirani dan oligarki.
c.          Sesudah Renaissance berkembanglah ide kedaulatan, teori kontrak sosial dan doktrin hak-hak alamiah. Perkembangan ini mendukung berkembangnya demokrasi. Namun demikian, banyak pendukung, termasuk Locke sendiri tetap menganut monarki terbatas.
d.     Montesquieu, perintis ajaran tentang pemisahan, lebih suka monarki konstitusional. Sebenarnya ia berkeyakinan bahwa bentuk pemerintahan ideal adalah demokrasi klasik yang dibangun atas kebajikan kewarganegaraan. Ia berkeyakinan pula bahwayang ideal itu tidak akan tercapai.
e.   Rousseau mendukung kebebasan dan kedaulatan manusia. Menurutnya, bentuk  pemerintahan mesti di dasarkan pada aneka macam pengkajian historis. Bersamaan dengan itu,analisis dan penegasannya pada kebebasan menunjang pemikiran demokratis.
f.      Amerika Serikat mencoba mengambil ide-ide dari sebagian besar pandangan yang terurai di atas, sambil membangun sebuah “demokrasi perwakilan” yang kekuasaanya berasal dari rakyat. Pemerintahan secara perwakilan tidak sengaja sesuai dengan ukuran negara. Itu juga menyediakan obat pemberantas penindasaan oleh mayoritas.[8]

Secara etimologi “demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani yaitu “demos” yang artinyarakyat atau penduduk suatu tempat dan”cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan dan kedaulatan. Gabungan dua kata demos cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahanya kedaulatannya berada di tangan rakyat , kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa , pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.[9]
Sedangkan pengertian demokrasi menurut istilah atau terminologi adalah seperti yang dinyatakan oleh para ahli sebagai berikut:
a.      Joseph  A. Schemer mengatakan demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat;
b.         Sidney Hook berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan pada kesepakatan mayoritas yang di berikan secara bebas oleh rakyat biasa.
c.     Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka yang telah terpilih.[10]
Dari beberapa pandangan dan pengertian di atas, maka demokrasi bisa diartikan dengan suatu keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.[11]
2.2        Prinsip Demokrasi di Indonesia         
Prinsip-prinsip demokrasi telah banyak dikemukakan oleh para ahli. Jika kita mengungkap kembali prinsip demokrasi sebagaimana dinyatakan Sukarna (1981) di atas, menunjuk pada prinsip demokrasi sebagai suatu sistem politik. Contoh lain, misalnya Robert Dahl (Zamroni, 2011: 15) yang menyatakan terdapat dua dimensi utama demokrasi, yakni: kompetisi yang bebas diantara para kandidat, dan partisipasi bagi mereka yang telah dewasa memiliki hak politik. Berkaitan dengan dua prinsip demokrasi tersebut, secara umum dapat dikatakan bahwa demokrasi memiliki dua ciri utama yakni keadilan (equality) dan kebebasan (freedom).
 Franz Magnis Suseno (1997: 58), menyatakan bahwa dari berbagai ciri dan prinsip demokrasi yang dikemukakan oleh para pakar, ada 5 (lima) ciri atau gugus hakiki negara demokrasi, yakni: negara hukum, pemerintah berada dibawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Hendra Nurtjahyo (2006: 74-75) merangkum sejumlah prinsip demokrasi yang dikemukakan para ahli dengan menyatakan adanya nilainilai yang substansial dan nilai-nilai yang bersifat prosedural dari demokrasi. Kedua ketegori nilai tersebut baik subtansial dan prosedural sama pentingnya dalam demokrasi. Tanpa adanya nilai tersebut, demokrasi tidak akan eksis, yang selanjutnya dikatakan sebagai prinsip eksistensial dari demokrasi. Prinsip eksistensial demokrasi tersebut, yakni:  kebebasan, kesamaan, dan kedaulatan suara mayoritas (rakyat).
Pendapat yang sejenis dikemukakan oleh Maswadi Rauf (1997: 14) bahwa demokrasi itu memiliki dua prinsip utama demokrasi yakni kebebasan/persamaan (freedom/equality) dan kedaulatan rakyat (people’s sovereignty).
a.              Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah fondasi demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Jadi bagian tak terpisahkan dari ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan kekuasaan penguasa politik.
Demokrasi adalah sistem politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan tersebut. Demokrasi pada dasarnya merupakan pelembagaan dari kebebasan.
Persamaan merupakan sarana penting untuk kemajuan setiap orang. Dengan prinsip persamaan, setiap orang dianggap sama, tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Demokrasi berasumsi bahwa semua orang sama derajat dan hak-haknya sehingga harus diperlakukan sama pula dalam pemerintahan.
b.            Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty)
Konsep kedaulatan rakyat pada hakekatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama, kecil kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa. Betapapun niat baik penguasa, jika mereka menafikan kontrol/kendali rakyat maka ada dua kemungkinan buruk pertama, kebijakan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat dan, kedua, yang lebih buruk kebijakan itu korup dan hanya melayani kepentingan penguasa.
Sementara itu, APA (ASEAN People’s Assembly) mendaftar sejumlah prinsip dasar demokrasi yangditerima sebagai seperangkat aturan main bersama dalam upaya melakukan penilaian proses demokratisasi di kawasan Asia Tenggara, terlepas dari banyak perdebatan reotik antara demokrasi universal dan particular, antara konsep “Barat” dan “Timur” atau “Cara Asia/ASEAN” dan berbagaimacam kata sifat yang tercantum di depan definisi demokrasi saat digunakan untuk menggambarkan karakteristik demokratis sebuah negara, seperti: semi-demokrasi, demokrasi liberal, demokrasi elektoral, dan lain-lain.
Demokrasi pada esensinya melibatkan aspirasi masyarakat dalam menjalankan perannya secara aktif dan menentukan dalam  proses politik. Partisipasi adalah elemen penting dalam pemberdayaan. Partisipasi tidak hanya berupa ‘mencoblos’ dalam pemilihan umum/pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara rutin. Partisipasi menjamin keterlibatan dalam proses Kebijakan, baik dengan melibatkan LSM, partai politik, maupun jalur-jalur lain.Tetapi, semua ini harus didasarkan pada asumsi bahwa hak-hak untuk berpartisipasi itu memang sudah eksis danmasyarakat/ warganegara memiliki kapasitas dansumber-sumber daya yang layak utk berpartisipasi, dan pemerintah telah menyediakan jalur-jalurdan institusi-institusi politk (di mana melalui semua itu masyarakat bisa berpartisipasi).


This post first appeared on Kreasi Anak Bangsa, please read the originial post: here

Share the post

Demokrasi Indonesia

×

Subscribe to Kreasi Anak Bangsa

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×