Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Hukum Jual Beli Sperma Manusia Dan Adanya Bank Sperma Menurut Islam


Praktek jual beli Sperma sekarang tengah merajalela dalam kehidupan bermasyarakat, banyak suami istri yang susah memiliki anak bahkan sampai ada yang didiagnosa tidak akan memiliki anak (mandul) melakukan berbagai cara agar dapat memiliki anak. Karena anak bagi sebagian masyarakat adalah harta termewah untuk kehidupan masa depan mereka dan sebagai penerus  keturunan mereka. Apalagi  dengan adanya kemajuan teknologi dibidang kedokteran yang membentuk bank sperma (cryiobanking) agar orang dapat membelinya dan memiliki anak dengan cara enseminasi buatan, enseminasi buatan diambil dari pendonor sperma tanpa menghiraukan adanya perkawinan atau tidak. Hal ini tentu akan menjadi permasalahan dengan nasab anak tersebut. Sehingga timbul berbagai pertanyaan dalam masyarakat apakah memiliki anak dengan cara enseminasi buatan termasuk perbuatan zina? karena tidak diketahui siapakah bapak biologis si anak tersebut, sedangkan zina dalam Islam termasuk perbuatan yang haram. Ada juga yang menggunakan bank sperma untuk melakukan transaksi jual beli sperma, jual beli sperma dilakukan ini agar  si pembeli dapat memilih sperma yang baik sehingga keturunan yang dihasilkan baik atau bisa dikatakan jenius. Lalu bagaimanakah pendapat para ulama tentang hukum jual beli sperma dan adanya bank sperma atau cryiobanking ini? Dan apakah tatacara atau teknik yang dilakukan pada cryiobanking ini sesuai dengan ajaran Islam?
 Berikut adalah sekilas uraian tentang bank sperma dan jual beli sperma tersebut. Sebelumnya perlu diketahui pengertian dari cryiobanking itu sendiri, menurut seorang ahli dari bidang kedokteran Cryiobanking yaitu suatu teknik penyimpanan sel untuk digunakan kemudian hari atau bisa juga disebut teknik pengawetan sel dengan menggunakan alat tertentu sehingga dapat bertahan untuk jangka waktu tertentu. Teknik  cryiobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor bagi pasangan-pasangan terutama pasangan infertil. Tentu saja sel sperma yang didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor. Dikhawatirkan si pendonor memiliki kelainan-kelainan genetik. Dengan adanya cryiobanking ini sel dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama, bahkan bisa lebih dari 6 bulan (dengan pengecekan secara berkala melalui tes terhadap HIV dan penyakit seksual menular lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi. Selain digunakan untuk sperma-sperma pendonor, bank sperma juga dapat digunakan oleh para suami yang spermanya sedikit atau bahkan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomiatau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan adanya bank sperma ini, sel sperma dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan kualitas sperma.
Cryiobanking (Bank sperma) sebenarnya telah berdiri pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham kakek berusia 73 tahun,dan telah memiliki beberapa cabang besar di Eropa dan di China. Alasannya membuat bank sperma ini yaitu keinginannya untuk menolong pasangan suami istri yang tidak memiliki anak,untuk memperoleh generasi jenius, menghindarkan kepunahan, serta mengembangkan kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran. Dengan adanya bank sperma ini banyak orang yang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryiobanking. Penyimpanan sperma ini dilakukan dengan cara onani pada pria.Pada proses enseminasi buatan cryiobankingini  yaitu sperma yang akan diambil atau dibeli dari bank sperma dimasukkan kedalam ovum agar siperempuan dapat hamil tanpa melalui persetubuhan. Kehadiran bank sperma ini menjadikan pengaruh sangat besar terhadap pasangan suami istri. Menurut werner (2008), beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryiobanking yaitu seperti seseorang akan menjalani pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma, seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker ang mungkin akan mengurangi bahkan merusak produksi dan kualitas sperms misalnya kemoterapi dan radiasi, seseorang yang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif dan seseorang yang akan menjalani vasektomi. Sehingga pemikiran orang tersebut mengharuskannya untuk menyimpan sperma mereka agar mereka masih bias menghasikan keturunan.
Pada umumnya,Hukum  jual beli sperma manusia menurut hukum Islam adalah haram. Karena tidak ada ikatan pernikahan yang menghubungkan. Pernikahan dalam Islam merupakan suatu ikatan yang mulia yang dapat menghubungkan antara seorang lelaki dan seorang perempuan sebagai suami istri. Sebab itulah pernikahan dapat juga dikatakan menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang sebelumya jika tanpa ikatan tersebut diharamkan. Namun, hubungan pernikahan bukanlah semata-mata untuk kepuasan seks saja, tetapi untuk melestarikan keturunan manusia secara sah. Oleh sebab itu, anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah akan mempunyai nasab yang jelas, berbeda dengan anak hasil zina apalagi hasil enseminasi buatan yang nasabnya dihubungkan dengan bebagai nasab.
Persoalan hukum islam juga menyangkut tentang tata cara pengambilan sperma dengan cara onani. Secara umum, Islam memandang onani adalah tindakan yang tidak etis, mengenai masalah hukum onani ini para ulama, fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi’iyah dan Za’idiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada istri. Namun, ibnu hazim berpendapat kalau onani hukumnya makruh,tidak berdosa hanya saja tidsk etis untuk dilakukan. Pendapat lain yang muncul yaitu dari Ali Ahmad dalam kitabnya Hikmat At-Tasyri’ Wa Falsafatuhu menjelaskan tentang kemadharatan onani serta mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Sehingga dapat disimpulkan dari pendapat para ulama’ diatas bahwa onani memang haram  dan melakukan onani untuk enseminasi buatanpun sebenarnya juga haram.
Adapun juga hukum jual beli sperma adalah haram,selain karena alasan-alasan yang telah dijelaskan sebelumnya,jual beli sperma jika dalam syarat sahnya perjanjian jual beli salah satu benda yang diperjualbelikan haruslah memenuhi syarat yaitu benda yang diperjualbelikan haruslah bermanfaat sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik. Karena sperma manusia bukanlah barang, maka sangat jelas kalau sperma dilarang untuk diperjualbelikan dan diambil manfaatnya, sehingga mengambil manfaat dari sperma adalah haram. Menurut imam syafi’i jual beli yang rusak (batal) adalah diharamkan. Namun, ada juga hukum enseminasi buatan menurut para ulama’ apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan kedalam vagina istri asalkan keadaan suami benar-benar memerlukan cara enseminasi buatan untuk memperoleh anak, hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqih “hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa/darurat, padahal dalam keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal terlarang”.Dengan keadaan ini beberapa fuqaha ada yang membolehkan seperti syaikh Muhammad saltut, Ahmad al ribashy dll. Beberapa Departemen juga membolehkan jika dalam keadaan pasangan suami istri darurat seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Departemen tersebut misalnya Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’a Departemen Kesehatan RI, Majelis ULama’ DKI Jakarta dan lembaga Islam OKI yang berpusat di Jeddah.Namun, jika sperma dan ovum suami istri ditanamkan pada orang lain atau alasan yang lain seperti ingin memiliki keturunan yang jenius, ingin memiliki anak tanpa menghiraukan cara apapun, seorang perempuan yang tak mau menikah namun ingin memiliki anak dll, demi kehati-hatiannya maka ulama’ dalam kasus ini mengharamkan tindakan enseminasi buatan tersebut. Hal ini dipertimbangkan oleh para ulama’ karena dikhawatirkan adanya pencampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Permasalahan jual beli sperma ini  merupakan fenomena yang ada dalam masalah pernikahan untuk membentuk keluarga kecil yang bahagia. Namun, dalam hukum Islam hal itu telah diatur, ada beberapa ulama’ yang membolehkan dengan syarat dalam keadaan yang sangat darurat dan ada juga yang samasekali tidak membolehkan hal tersebut. Jika dipikir lebih panjang lagi pendapat ulama’ yang kedua adalah pendapat yang pantas yakni tidak dibenarkan atau diharamkannya jual beli sperma dan bank sperma (cryiobanking). Karena hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak madhorotnya (bahayanya) yaitu pertama demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada pencampuran nasab, kedua pencampuran sperma dan ovum antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri melalui persetubuhan maupun enseminasi buatan dihukumi zina, ketiga dikhawatirkan jika ada perempuan yang enggan menikah tetapi ingin memiliki anak dan melakukan hal tersebut, keempat menurunnya jumlah pernikahan dalam sebuah negara, kelima ketidakbolehan pada langkah yang dilakukan bank sperma yakni dengan cara onani, seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa ulama’ berpedoman pada Al-qur’an surat An-Nur ayat 30 yakni “ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Menjelaskan bahwa tidak diperbolehkannya mengeluarkan kemaluan apalagi onani, namun hal ini halal jika dilakukan terhadap istrinya. Dan mengenai pendapat para ulama’ tadi mengenai enseminasi buatan yakni haram. Hal ini juga karena sperma adalah anugerah dari Allah SWT kepada makhluknya, sehingga tidak pantas untuk diperjualbelikan. Namun. jika ini untuk pasangan suami istri yang berhalangan memiliki anak maka hal tersebut diperbolehkan.
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum jual beli sperma dan bank sperma untuk kemaslahatan manusia memanglah haram. Meskipun ada beberapa ulama’ berpendapat ada yang memperbolehkan. Namun, demi terjaganya hubungan darah dan nasab manusia sebaiknya kita tidak melakukan hal tersebut. Jika ada pasangan suami istri yang sulit memiliki anak atau bahkan tidak bisa memiliki anak karena faktor-faktor medis tertentu lebih baik tetaplah bersabar dan berdoa agar maunah Allah datang karena sesungguhnya bagi orang-orang yang bersabar Allah janjikan pertolongan dan dipermudah urusannya. Serta jika ada pasangan suami istri yang kurang cukup bersabar, dapat mengadopsi anak yatim di panti asuhan atau tempat lain. Dengan mengadopsi anak yatim, selain dapat sedikit menghibur dari ketidakmampuan mereka memiki anak mereka juga akan mendapatkan pahala. Karena Allah juga menjanjikan pahala bagi manusia yang didalam rumahnya terdapat anak yatim.





This post first appeared on Kreasi Anak Bangsa, please read the originial post: here

Share the post

Hukum Jual Beli Sperma Manusia Dan Adanya Bank Sperma Menurut Islam

×

Subscribe to Kreasi Anak Bangsa

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×