Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan TK, PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada Satuan Pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan TK PAUD SD SMP SMA SMK Sederajat menyatakan bahwa Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Standar Pengelolaan pendidikan meliputi: 

a) perencanaan kegiatan pendidikan; 

b) pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan 

c) pengawasan kegiatan pendidikan. Standar Pengelolaan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada: pendidikan anak usia dini; jenjang pendidikan dasar; dan jenjang pendidikan menengah.

Standar Pengelolaan pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatann pendidikan didukung dengan pengelolaan sistem informasi. Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.

Perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik. Perencanaan kegiatan Pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/madrasah.

Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. Rencana kerja Satuan Pendidikan memuat: 

a) rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan 

b) rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.

Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah. 

Rencana kerja jangka pendek disusun dengan cara: 

a) identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; 

b) refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan 

c) menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah.

Rencana kerja jangka pendek menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan. Adapun Rencana kerja jangka menengah menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan. Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari penyelenggara pendidikan dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan PAUDDIKDASMEN bahwa baik Perencanaan kegiatan pendidikan maupun pelaksanaan kegiatan pendidikan memuat bidang: 

a) kurikulum dan pembelajaran; 

b) Tenaga Kependidikan; 

c) sarana dan prasarana; dan 

d. penganggaran.

Perencanaan kegiatan pendidikan bidang Kurikulum dan Pembelajaran, paling sedikit menghasilkan: 

a) kurikulum Satuan Pendidikan; 

b) program pembelajaran; dan 

c) program penilaian. Kurikulum Satuan Pendidikan disusun berdasarkan pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional serta berpedoman pada visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan. 

Program pembelajaran disusun secara fleksibel, jelas, dan sederhana sesuai dengan konteks dan karakteristik Peserta Didik. Program penilaian disusun untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif secara berkala.

Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: 

a) jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan beljar; dan 

b) jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan. Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:

a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;

b. 12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;

c. 15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

d. 28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;

e. 32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;

f. 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;

g. 5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;

h. 8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;

i. 20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;

j. 25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan

k. 30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

Penetapan jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan:

a) ketersediaan jumlah pendidik;

b) ketersediaan sarana dan prasarana; dan

c) kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan. Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan.

Adapun Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar;

b. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;



This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan TK, PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×