Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Surat Edaran MenpanRB Nomor B/111 Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023


Surat Edaran MenpanRB Nomor B/111 Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

 

Dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran MenpanRB Nomor B/111 Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B/111/M.SM.04.00/2023 tanggal 15 Februari 2023 tentang Surat Edaran MenpanRB Nomor B/111 Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Menteri Keuangan 
di
Tempat

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dasar Hukum:

1.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara halaman 3-17;

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

3.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan

4.

Peraturan perundang-undangan lain yang relevan..

  1. Sehubungan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas serta mempertimbangkan bahwa pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan di tengah- tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah, maka kami sampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

a.

Komponen THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

 

1.

Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

2.

Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

3.

Bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.

Bagi  Pimpinan,  Anggota,  dan  Pegawai  Nonpegawai  ASN  di  Lembaga Nonstruktural sebagaimana terlampir.

b.

Penerima THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

 

1.

PNS dan CPNS;

2.

PPPK;

3.

Prajurit TNI;

4.

Anggota Polri; dan

5.

Pejabat Negara.



This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Surat Edaran MenpanRB Nomor B/111 Tentang Kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×