Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran / Pegumuman dari Badan Kepegawaian Negara Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/6827/204/2022 tentang Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 30 September 2022. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :
Menindaklanjuti Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 bahwa pada tahap prafinalisasi yang berlangsung tanggal 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja. Bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
Data Tenaga Non-ASN yang disampaikan sebagaimana terlampir adalah benar merupakan Tenaga Non-ASN yang pada saat ini masih bekerja sampai kegiatan pendataan tenaga Non-ASN ini dilaksanakan, dan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022;
Sebagaimana disampaikan pada Siaran Pers BKN tanggal 30 Agustus 2022 Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 disebutkan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.
Seluruh Tenaga Non ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Timur termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-2) pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang saat ini bekerja di SMA/SMK/PKLK di Provinsi Jawa Timur dapat mengkonfirmasi data pendataan Tenaga Non ASN paling lambat tanggal 14 Oktober 2022 melalui Pengelola Kepegawaian Instansi masing-masing untuk selanjutnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Jumlah Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) | 1.470 orang |
Jumlah Pegawai Non-ASN | 23.509 orang |
Jumlah Keseluruhan Tenaga Non-ASN | 24.979 orang |
Berikut ini Daftar Nama Tenaga Honorer yang masuk didalam pendataan Aplikasi BKN :
Untuk File Daftar Nama Tenaga Honorer yang masuk ke dalam aplikasi Pendataan Non ASN Provinsi Jawa Timur Silahkan Klik DISINI
Untuk File dan Informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran / Pegumuman dari Badan Kepegawaian Negara Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/6827/204/2022 tentang Uji Publik Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 30 September 2022 dapat diunduh disini : Klik Disini
Berikut ini admin lampirkan untuk daerah yang sudah mengumumkan Uji Publik Tenaga Honorer Yang Sudah Masuk Didatabase Pendataan Non ASN BKN :
- Kabupaten Cirebon
- Kota Cirebon
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Kota Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Pemkab Rembang
- Bengkulu Selatan
- Kota Palangkaraya
- Bangka Belitung
- Kota Mojokerto
- Sulawesi Tengah
- Kab. Blora
- Ponorogo
- Magelang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sampang
- Kota Ternate
Sumber : https://mastiokdr.com
This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here