Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Kepmendikbudristek Nomor 349/P/Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Petunjuk Teknis seleksi P3K Guru 2022 No 349/P/2022.

 

Kemendikbudristek akan mensosialisasikan Petunjuk Teknis Seleksi P3K guru 2022 No 349/P/2022 itu kepada pemerintah daerah.

 
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani mengatakan petunjuk teknis seleksi P3K guru 2022 No 349/P/2022 disosialisasikan mulai Kamis, 22 September 2022.

Petunjuk teknis tersebut akan menjadi acuan dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun ini.

 

"Hallo sahabat guru. Kepmendikbud tentang petunjuk teknis tentang pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru telah terbit," kata Prof Nunuk, dikutip Sewaktu.com dari akun Instagramnya @nunuksuryani, Rabu 21 September 2022.

 

Sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan seleksi P3K guru akan diikuti oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) beserta kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) seluruh Indonesia.

 

"Kami akan sosialisasikan kepada BKPSDM dan Disdikbud mulai kamis besok dalam 3 region dan 2 batch," tambah Nunuk Suryani.

 

Berdasarkan surat Ditjen GTK Kemendikbudristek Nomor 6609/GT.01.03/2022 tertanggal 19 September 2022, disebutkan Kemendikbudristek akan melaksanakan rapat koordinasi untuk menyampaikan teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK guru pada instansi daerah.

 

Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten dan kota diminta untuk hadir bersama satu orang operator formasi kepegawaian, satu orang pengawas sekolah, dan satu orang kepala sekolah.

 

Sementara kepala BKD atau BKPSDM provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk datang bersama satu orang oeprator kepegawaian.

Disebutkan, pengawas sekolah dan kepala sekolah yang ditugaskan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

  • Pengawas sekolah adalah koordinator pengawas sekolah atau pengawas sekolah yang membina satu pendidikan yang memiliki formasi usulan prioritas 2 dan 3 yang terbiasa melakukan sistem penilaian online serta mampu mendiseminasikan hasil rapat koordinasi.
  • Kepala sekolah adalah kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yang memiliki formsi usulan prioritas 2 dan 3 yang terbiasa melakukan sistem penilaian online serta mampu mendiseminasikan hasil rapat koordinasi.

Peserta dimohon hadir sesuai undangan dan memenuhi ketentuan untuk efektivitas penyelenggaraan kegiatan, seperti:

1. Membawa laptop

2. Mengisi biodata pada link PPPK Observasi

3. Membawa surat tugas yang sudah ditandatangani dan dicap oleh pejabat berwenang.

4. Menyerahkan biodata SPPD (ukuran kertas F4) yang sudah ditandatangani dan dicap oleh pejabat/instansi langsung rangkap dua) asli/bukan fotokopi.

5. Menyerahkan bukti tiket pesawat PP, darat, dan boarding pass kelas ekonomi dengan lengkap secara individu, tidak kolektif.

Lalu kapan pendaftaran P3K guru 2022 dibuka?

Prof Nunuk Suryani mengatakan, penempatan guru lulus PG mundur dari jadwal sebelumnya. Begitu pula dengan seleksi kesesuaian bagi pelamar prioritas 2 dan prioritas 3.

 

Hal itu disampaikan Prof Nunuk dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Rabu 21 September 2022.

 

Rakor tersebut dihadiri para bupati, sekretaris daerah (sekda), dan kepala BKPSDM kabupaten seluruh Indonesia.

 

"Kami kemarin sudah berdiskusi dengan Panselnas, ada sedikit kemunduran," ucap Nunuk Suryani.

 

Meskipun demikian, Nunuk Suryani berjanji penempatan guru lulus PG akan dituntaskan pada Oktober 2022.

 

"Bulan depan itu adalah penyelesaian guru lulus PG. Saya yakin bapak ibu pimpinan daerah juga sudah mendapatkan audiensi. Bahkan demo para guru lulus passing grade ini untuk segera mendapatkan penempatan," kata Nunuk.

File bisa download disini


This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Kepmendikbudristek Nomor 349/P/Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×