Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022

Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS dari Kemendikbud Tahun 2022 terdapat dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022. 

Adapun pertimbangan diterbitkan regulasi ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Pasal 1 Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022, dinyatakan bahwa dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1.Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.

2.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

3.Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang menangani urusan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di Kementerian.

4.Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

5.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2 Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik yang nonpegawai negeri sipil pada tahun anggaran 2022.

Pasal 3 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pada Pasal 4 Persesjen Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022, dinyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang pada tanggal 15 Juni 2022

Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022,  Tujuan Bantuan Pendidikan Non PNS. Bantuan ini bertujuan untuk:

a)menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan

b)mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Pemberi Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil PAUDDIKDASMEN Tahun Anggaran 2022 adalah Puslapdik. 

Adapun penerima Bantuan Pendidik Non PNS dari Kemendikbud ini adalah

a) pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);

b) guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);

c) guru pada satuan pendidikan dasar;

d) guru pada satuan pendidikan menengah; dan

e) guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.

Pendidik pada KB/TPA sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;

b.bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

c.terdata dalam Dapodik;

d.tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan

e.memiliki masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Guru TK SD SMP SMA SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.belum memiliki sertifikat pendidik;

b.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV);

c.memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

d.memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.terdata dalam Dapodik;

f.tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan

g.memiliki masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bentuk dan Rincian Bantuan bagi guru Non PNS dari Kemendikbud

1.  Bantuan diberikan dalam bentuk uang.

2.  Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:

a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan

b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.

3.  Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2022.

4.  Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Berdasarkan Lampiran Persetjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS Tahun 2022, Tata Kelola Bantuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru Non-PNS

a.  Guru Non-PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Non-PNS melalui Dapodik.

b.  Guru Non-PNS yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

c.   Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

d.  Guru Non-PNS harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e.  Kebenaran data yang telah diinput dan/ atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non-PNS yang bersangkutan.

f.   Penginputan dan/atau pembaruan data Guru Non-PNS harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru Non¬PNS yang bersangkutan.

g.  Data Guru Non-FNS yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru Non-PNS yang bersangkutan.

h.  Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru Non-PNS pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru Non-PNS.

2. Validasi dan Penetapan Penerima Bantuan Insentif



This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Persesjen Kemendikbud Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×