Sehubungan dengan surat permohonan Perpanjangan waktu usul PDM ASN dan PPT Non-ASN yang ditujukan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, bersama ini kami sampaikan bahwa waktu Pemutakhiran Data Mandiri di lingkungan Instansi masingmasing sesuai dengan surat pengajuan (terlampir) akan di perpanjang sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.
Adapun Instansi diharapkan dapat memaksimalkan perpanjangan waktu tersebut untuk percepatan penyelesaian proses pengusulan Pemutakhiran Data Mandiri. selengkapnya dapat dilihat disini atau disini
Keputusan perpanjangan tsb disampaikan melalui Surat BKN Nomor 12998/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 Tanggal 14/10/2021. Instansi mana saja yg dapat perpanjangan silakan cek di https://t.co/IitS8ngcWq
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 16, 2021
Yukk #SobatBKN kita manfaatkan waktu yg masih tersisa ini.#DatamuTanggungJawabmu
This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here