Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN wajib melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).
PDM ini dimaksudkan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data. PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.
Berikut tahapan pemutakhiran data tersebut :
1. Unduh Aplikasi MySAPK
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore
2. Login dan Aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email
3. Cek dan Verifikasi Data
Pastikan anda telah mengecek dan memverifikasi data Riwayat Anda
4. Usul Pemutakhiran Data
Usulkan pemutakhiran data Anda jika data yang tersimpan saat ini tidak sesuai
5. Verifikasi dan Approval Data
Usul pemutakhiran data diverifikasi dan di approval oleh instansi dan BKN
Nah, ternyata banyak keluhan dari sejumlah ASN tentang tak berubahnya data saat mengunggah di aplikasi MySAPK.
Data tidak berubah padahal sudah lengkap.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar para ASN tak cemas jika mengalami gangguan tersebut.
Dalam akun instagramnya, BKN menjelaskan jika hal tersebut menunggu proses verifikasi Instansi dan verifikasi oleh BKN.
"SobatBKN, bagi ASN dan PPT Non-ASN yang sudah melakukan usul PDM tetapi data di aplikasi MySAPK belum berubah, jangan khawatir dulu ya, semua data yang diunggah akan tersimpan dalam history pengajuan guna menunggu proses verifikasi Instansi dan verifikasi oleh BKN.
INFO BKN
View this post on Instagram
Pastikan semua data yang diunggah sudah benar, karena hanya usulan data yang benar yang akan di setujui," tulis BKN.
Lantas data-data apa yang harus diupload?
(kalimat Opsional=tidak wajib upload)
Profil (1 data)
- Tak ada dokumen unggah
Pangkat/golongan (1 data)
- SK KP (wajib)
- Pertek KP (Opsional)
Pendidikan (1 data)
- SK Pencantuman gelar (opsional)
- Ijazah (wajib)
- Transkrip nilai (wajib)
Jabatan (1 data)
- SK Jabatan (wajib)
- Surat Pelantikan (opsional)
PMK (1 data)
- SK PMK (wajib)
CPNS/PNS (1 data)
- SK CPNS (wajib)
- SK PNS (wajib)
Diklat/Kursus (1 data)
- Sertifikat (wajib)
Keluarga (1 data)
- Orang Tua: Kartu Keluarga (opsional), Akta Kelahiran (opsional)
- Pasangan: Surat Nikah (wajib)
- Anak: Akta Kelahiran (wajib)
SKP (1 data)
- Dok Realisasi SKP (wajib)
Penghargaan (1 data)
- Sertifikat penghargaan (wajib)
Organisasi (1 data)
- SK Organisasi (wajib)
CLTN (1 data)
- Penetapan: SK Penetapan Cltn (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional)
- Perpanjangan: SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional)
- Pengaktifan : SK Penetapan CLTN (wajib), Pertek Penetapan CLTN (opsional).
Perubahan data PNS
Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:
- Login MySAPK Memilih "Update Data Mandiri"
- Memilih Unor Verifikasi
- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat
- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai
- Mengunggah dokumen pendukung
- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan
- Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
- Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK
Langkah-langkah pemutakhiran data untuk PPPK dan PPT Non-ASN
1. Login MySAPK
2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"
3. Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:
- Data profil pegawai
- Riwayat jabatan
- Riwayat diklat (kursus)
- Riwayat penghargaan/tanda jasa
- Riwayat keluarga
- Riwayat organisasi
4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran
Perubahan data untuk PPPK dan PPT Non-ASN
Apabila ada data yang tidak sesuai, maka PPPK dan PPT Non-ASN dapat mengikuti cara berikut:
- Login MySAPK
- Memilih "Pemutahiran Data Mandiri"
- Memilih Unor Verifikasi
- Memeriksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat
- Menambah/mengedit data yang tidak sesuai
- Mengunggah dokumen pendukung
- Memeriksa kembali usulan pemutakhiran dan kirim pengajuan
- Mengunduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
- Memantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK
INFO BKN
View this post on Instagram
Sekilas Info ADMIN :
Unor artinya Nama Unit Kerja
Menu Update untuk merubah menjadi HIJAU
a.Riwayat Peninjauan Masa Kerja (PMK)
b.Riwayat CLTN
Kalau memang tidak ada datanya/tidak pernah menerima riwayat ini,maka lakukan ini
-Klik menu PMK atau CLTN Terserah mau yang mana dikerjakan duluan
-Nanti akan terlihat menu +Tambah Baru dan Data riwayat pmk sudah sesuai
-Klik Data riwayat pmk sudah sesuai
-Muncul nanti Konfirmasi (INGAT!!!, Baca dulu keterangan dibawah apa dulu kalimatnya, YAKIN kalau memang tidak memiliki data untuk riwayat ini? )
-Silahkan Klik Iya
-Selesai,Klik menu Pemutakhiran Data Mandiri, Maka menu update tadi akan berwarna HIJAU
This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here