Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

A. Formasi pada Instansi Daerah

Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansi daerah masing-masing.

B. Persyaratan Pelamar

1. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

 

2. Persyaratan Khusus

a. Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:

1) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2) Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.

3) Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru diDapodik Kemdikbudristek.

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

b. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.

c. Bagi Penyandang Disabilitas,

1) Melampirkan:

a) Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan

b) Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

2) Dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:

a) Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama Bagi Penyandang disabilitas rungu;

b) Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c) Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d) Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

C. Laman Pendaftaran

Pelamar PPPK untuk JF Guru melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

D. Seleksi PPPK untuk JF Guru

Seleksi PPPK untuk JF Guru meliputi:

1. Seleksi Administrasi:

a. Dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi syarat dan kriteria pendaftaran.

b. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisikan oleh pelamar dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

c. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.iddan https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Selengkapnya UNDUH

1.FAQ (Tanya jawab tentang PPPK Guru) di sini

2. Pengumuman Seleksi PPPK Guru Pada Pemerintah Daerah di sini atau di sini

3. SE Kesesuaian Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik di sini

4. SE Dirjen tentang Seleksi PPPK Guru di sini

5. PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Seleksi PPPK Guru di sini



This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×