Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/BKPM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan aturan baru tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 31/2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/BKPM.


Payung hukum ini terbit karena pemerintah perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan, seperti dikutip melalui aturan tersebut, Senin (10/4/2021).


Berdasarkan ketentuan pada pasal satu aturan itu, menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi pada kemendikbud ristek akan memimpin dan mengoordinasikan dua hal.

 

Pertama, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kemudian kedua, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sementara itu, menteri investasi/kepala BKPM pada kementerian investasi/BKPM, sebagaimana ketentuan pada pasal 2, juga memimpin dan mengoordinasikan dua hal.


Pertama, yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi. Kemudian yang kedua adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM.


"Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. kementerian investasi/badan koordinasi penanaman modal dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi," disebutkan dalam peraturan ini.


Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan kemendikbud ristek menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada kemendikbud.


Sementara untuk yang terkait urusan pemerintahan di bidang iptek menggunakan SDM pada kemdikbud serta menggunakan sebagian anggaran yang bersumber dari Kemenristek/Badan Riset dan Inovasi Nasional.


Khusus untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian investasi/BKPM menggunakan SDM manusia dan anggaran yang tersedia pada BKPM.


"Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan paling lambat 14 hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini," bunyi peraturan ini.


Terkait penataan organisasi kementerian, sebagaimana ketentuan dalam Perpres, diusulkan oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB) kepada presiden.


"Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021," bunyi ketentuan Pasal 9.


"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal," ditegaskan pada Pasal 6.


Saat ini jabatan Mendikbudristek masih dipercayakan kepada Nadiem Makarim, sementara Menteri Investasi/Kepala BKPM yakni Bahlil Lahadalia.


Perpres Nomor 31/2021 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 28 April 2021 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.



This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/BKPM

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×