Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. di seluruh Indonesia
Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.Calon Guru Pppk berasal dari:
a. guru dalam jabatan, atau
b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.
2.Calon Guru Pppk harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/ Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.
3.Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
4.Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
5.Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
File bisa download di sini
This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here