Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. di seluruh Indonesia

 

Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.Calon Guru Pppk berasal dari:

a. guru dalam jabatan, atau

b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.


2.Calon Guru Pppk harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/ Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.


3.Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.


4.Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.


5.Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.


Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.


Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

File bisa download di sini



This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×