Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Cara Perbaikan Verval Ijasah dan Cek Guru Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Secara Mandiri oleh PTK

Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 telah dipersiapkan dalam memenuhi kebutuhan perencanaan Pemerintah untuk melakukan pendataan P3K Guru Honorer di Tahun 2020/2021 ini melalui sistem yang terkoneksi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Perlu diketahui oleh seluruh guru honorer yang telah terdaftar di Dapodik, untuk pendataan kali ini dilakukan melalui sistem informasi data Guru Dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) dengan melakukan pengecekkan terhadap Ijazah yang digunakan dan telah diverifikasi secara pribadi menggunakan akun GTK pada data Dapodik yang telah terverifikasi dengan mengunjungi laman resmi verval GTK di https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk melakukan proses verifikasi dan validasi (Verval) terhadap Ijazah yang kita gunakan pada data Dapodik Sekolah.

CARA VERVAL IJASAH/PERBAIKAN DATA

1.Masuk ke laman info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2.Pilih Opsi Login Langsung Ke GTK

3.Masukkan Email Dapodik dan Passwordnya (Guru minta email dan password sama Operator Sekolahnya)

4.Masukkan Kode Pengaman dan Klik Login

5.Setelah masuk laman Dasboard, Scrol sampai riwayat pendidikan formal

6.Klik pada Opsi Cek Hasil Validasi,nanti akan dibawa ke laman verval ijasah

7. Tampil halaman melakukan input data verval ptk kembali

8. Lakukan input data dengan benar sesuai kondisi ijazah yang ada

9. Kemudian klik simpan

10.Selesai


CARA CEK GURU NON PNS DAPAT Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1.Masuk ke laman info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2.Pilih Opsi Login Langsung Ke GTK

3.Masukkan Email Dapodik dan Passwordnya (Guru minta email dan password sama Operator Sekolahnya)

4.Masukkan Kode Pengaman dan Klik Login

5.Setelah masuk laman Dasboard, Scrol sampai pada bagian bawah terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis pembayaran insentif guru bukan PNS(apabila tampilan tabulasi tidak ada maka PTK bersangkutan tidak mendapatkan BSU/atau cek secara berkala pada website info.gtk.kemdikbud.go.id)



BACA JUGA : Kemendikbud Akan Memberikan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS di Lingkup Kemendikbud


Ringkasan Webinar

Topic: Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNSTime: Nov 17, 2020 01:30 PM Jakarta

Syarat penerima BSU Kemdikbud Rp. 1.800.000 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

 



Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:

1. FC KTP dan KTP asli

2. FC NPWP dan NPWP asli

3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id

4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000

5. Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021

Download Buku Saku Tanya Jawab BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) di sini



This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Cara Perbaikan Verval Ijasah dan Cek Guru Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Secara Mandiri oleh PTK

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×