Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Dana Desa 2020


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerbitkan Permendes No 6 Tahun 2020. Melalui Permendes tersebut, dana desa kini bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).


"Hari ini kita keluarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 sebagai perubahan Permendes No 11 Tahun 2019. Isi dari Permendes ini pertama dana desa bisa dipakai buat Blt Dana Desa. Istilahnya macam-macam yang penting digunakan untuk BLT," kata Halim dalam jumpa pers, Selasa (14/4/2020).

Anggaran yang dialokasikan untuk BLT Dana Desa itu sebesar Rp 22,4 triliun. Halim mengatakan jumlah itu untuk meng-cover lebih dari 12 juta keluarga di Indonesia.

"Dana desa yang akan terpakai sebesar Rp 22.477.762.000 dari Rp 72 triliun. Itulah arahan Presiden agar seluruh masyarakat mendapatkan fasilitas dan mendapatkan perhatian dari pemerintah," ujarnya.

Setiap keluarga akan diberi BLT sebesar Rp 600 ribu per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan sehingga setiap keluarga akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1,8 juta. Abdul berpesan kepada pemerintah desa agar BLT diberikan secara nontunai.

"Lalu, berapa lama BLT Dana Desa ini dilakukan? Waktunya 3 bulan. Besarannya per KK atau keluarga Rp 600 per bulan sehingga dalam 3 bulan per KK akan dapatkan 1,8 juta. Karena ini dana desa, jadi langsung kepala desa ke penerima yang berhak, sebisa mungkin atau diusahakan nontunai untuk menghindari fitnah," jelasnya.

"Kalau ada yang bertanya non-tunai harus perbankan, sementara banknya nggak ada, kita sudah sampaikan ke bank-bank (BNI, BRI, Mandiri) ini ada kebijakan seperti ini, silakan direspons dan dibantu agar warga bisa buka rekening di bank," lanjut Halim.

Halim menjelaskan ada beberapa golongan masyarakat yang boleh menerima BLT Dana Desa. Di antaranya adalah masyarakat miskin, masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat COVID-19 serta masyarakat yang belum menerima Kartu Pra-Kerja.
"Pertama, yang berhak terima kelompok miskin pasti. Kedua, yang belum terdaftar, jadi selama ini terjadi eror dan sebagainya. Ketiga, kehilangan mata pencaharian, yang miskinnya mendadak karena situasi COVID-19 kemudian kehilangan mata pencaharian. Kemudian, belum mendapatkan PKH, belum dapatkan bantuan pangan nontunai bahkan belum juga dapat Kartu Pra-Kerja," jelasnya.

Nantinya, perangkat desa yang merupakan relawan desa lawan COVID-19 akan mendata siapa saja warga yang berhak menerima BLT. Pendataan pada tingkat desa penting dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan dapat merata dan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Jadi, semangat penggunaan BLT dana desa ini sesuai amanat presiden adalah jangan sampai ada masyarakat yang terdampak COVID-19 secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pusat maupun daerah. Untuk itulah penyisiran terhadap siapa saja yang berhak menerima harus dilakukan di tingkat desa, bahkan harus fokus pendataannya di tingkat RT-RW. Siapa yang bertugas terkait pendataan? Tentu relawan desa lawan COVID-19," pungkas Halim (https://news.detik.com)
Download Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 disini


This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Prioritas Dana Desa 2020

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×