Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan Di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) Bagi ASN Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah


Menpanrb Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2020 Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19  Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVlD-19 dilingkungan instansi Pemerintah.

Maksud
Memberikan panduan bagi pimpinan unit kerja dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan/bekerja dari rumah.

Tujuan
1. Memastikan ASN mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja meskipun melakukan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home):

2. Memastikan pelaksanaan pelayanan publik tetap berjalan efektif; dan

3. Melindungi ASN dari risiko penularan COVID-19.

Ruang lingkup
Protokol ini memuat tata cara pelaksanaan tugas kedinasan bagi pimpinan unit organisasi dan ASN yang mendapatkan penugasan selama status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19.

Tanggung Jawab Pimpinan Unit Kerja
1. Menugaskan ASN di lingkup unit kerjanya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) sesuai sasaran kerja dan target kinerja;

2. Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian;

3. Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online atau pesan elektronik;

4. Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala;

5. Menilai hasil pelaksanaan tugas ASN sesuai sasaran kerja dan target kinerja ASN yang bersangkutan;

6. Memberikan teguran kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas selama melakukan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai; dan

7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang instansi terkait.

Tanggung Jawab ASN
1. Mentaati penugasan yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja;

2. Melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku di instansi masingmasing, dengan ketentuan:
a. Bagi instansi yang telah memiliki aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan melalui aplikasi tersebut.
b. Bagi instansi yang belum memiliki aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan dengan memberitahukan kepada masung-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, whatsopp. email dan pesan elektronik lainnya.

3. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja yang diberikan oleh masing-masing pimpinan unit kerja:

4. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada masing-masing pimpinan unit kerja.
ASN Yang Melaksanakan Tugas Kedinasan di Kantor
1.ASN yang mendapatkan tugas kedinasan di kantor dari masing-masing pimpinan, hadir sesuai sistem kerja yang berlaku di instansi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ASN yang bersangkutan;

2.ASN yang dalam perjalanan ke kantor menggunakan angkutan massal publik, agar memperhatikan jarak aman (social/physical distancing):

3.Sebelum memasuki kantor, setiap ASN yang bertugas agar memeriksakan kondisi kesehatannya sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan; dan

4.Selama menjalankan tugas kedinasan di kantor, setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman (social/physicai distancing) serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.


Download Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2020 disini atau disini


This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan Di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home) Bagi ASN Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×