Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pns. Hal itu disampaikan Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniarti kepada Humas BKN, di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2018).

Lebih lanjut, Julia menjelaskan tujuan dari dikeluarkan Peraturan BKN tersebut ialah untuk digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS.

Julia menambahkan, dalam Peraturan Badan ini dijelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara. “Apabila dalam melaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian,” pungkasnya.

BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dapat diunduh di sini.


This post first appeared on Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas, please read the originial post: here

Share the post

Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

×

Subscribe to Blog Supiadi - Belajar Tanpa Batas

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×