Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mewacanakan lama wajib bekerja bagi Guru yakni delapan jam per hari atau 40 jam per minggu. "Bapak Menteri di beberapa pertemuan sudah menyampaikan bahwa guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (21/10).