Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Pasca Perkawinan yang tidak diumumkan yang Berakibat Terhadap Kerugian Pihak Ketiga

#calendar - Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Pasca Perkawinan yang tidak diumumkan, yang Berakibat Terhadap Kerugian Pihak Ketiga: Perjanjian perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam berlangsungnya perkawinan.Sahnya suatu perkawinan telah diatur dalam Pasal 2 UU Perkawinan yang memuat dua ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan perkawinan.UU Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.Pada KUHPer perjanjian perkawinan harus dibuat sebelum perkawinan hal tersebut dijelaskan pada pasal 147.Perjanjian perkawinan pada UU Perkawinan terdiri atas 1 pasal dan 4 ayat, yaitu pada pasal 29 yang berbunyi.Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi maka perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat perkawinan berlangsung atau dalam masa ikatan perkawinan.Terdapat beberapa situasi yang menjadialasan dibuatnya perjanjian perkawinan setelah terjadinya.... Kunjungi calendar untuk informasi lainnya.



This post first appeared on IndoPDF, please read the originial post: here

Share the post

Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang dibuat Pasca Perkawinan yang tidak diumumkan yang Berakibat Terhadap Kerugian Pihak Ketiga

×

Subscribe to Indopdf

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×