Get Even More Visitors To Your Blog, Upgrade To A Business Listing >>

Konsep Pemerintahan dalam Tafsir Ibn Katsir

Konsep Pemerintahan dalam Tafsir Ibn Katsir

Skripsi PAI yang kali ini dishare artikel bagus adalah Konsep Pemerintahan dalam Tafsir Ibn Katsir, mudaha-mudahan skripsi pendidikan agama Islam dengan judul Konsep Pemerintahan dalam Tafsir Ibn Katsir dapat bermanfaat bagi kita semua.

 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Persoalan awal yang timbul dalam sejarah umat Islam, setelah wafatnya Rasulullah saw adalah persoalan Pemerintahan.[1] Persoalan tersebut telah memicu timbulnya perbedaan pendapat tentang siapa yang berhak menjalankan roda pemerintahan setelah wafatnya Rasulullah saw.

Sesaat setelah Rasulullah saw wafat, sekelompok umat Islam berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah guna membicarakan hal-hal yang dianggap sangat penting[2] di kalangan kaum muslimin. Persoalan tersebut adalah proses penentuan dan pemilihan pengganti Rasulullah saw dalam menjalankan pemerintahannya sebagai khalifah. Dalam diskusi yang berlangsung demikian alot itu melahirkan dua kubu besar, yang satu dengan lainnya saling mengunggulkan calon pemimpinnya. Kedua kubu tersebut adalah golongan Muhajirin dan Anshar.

Ketidak hadiran Ali bin Abi Thalib dalam dialog tersebut mengundang lahirnya kelompok ketiga yang melihat bahwa; sebenarnya, yang lebih berhak menjadi pengganti Rasulullah saw adalah Ali bin Abu Thalib.[3]

Terjadinya perdebatan sengit antara dua kubu dalam suatu forum yang disebut oleh D.B. Macdonal sebagai forum politik, yakni; di mana di dalamnya terjadi diskusi dan dialog sesuai dengan cara-cara modern,[4] disebabkan karena Rasulullah saw tidak pernah memberikan petunjuk yang jelas tentang siapa yang harus menggantikannya bahkan al-Qur’an sendiri tidak memberi petunjuk yang jelas tentang pembentukan pemerintahan yang harus diikuti oleh segenap kaum muslimin.[5]

Dari gambaran di atas jelaslah betapa pentingnya umat Islam menyatukan persepsi tentang pemerintahan dalam perspetktif al-Qur’an.

Menurut Abd Muin Salim, pembicaraan tentang konsep kekuasaan politik sangat berkaitan dengan konsep pe-merintahan. Menurutnya, Ayat al-Qur’ân yang sangat berkorelasi dengan konsep tersebut di atas adalah QS. An-Nisa (4):58-59,[6] sebagai berikut:

إن الله يأمركم ان تؤدو الأمنت الي اهلها. وإذا حكمتم بين الناس ان تحكموا بالعدل ان الله نعما يعظكم به ان الله كان سميها بصير. ياايها الذين آمنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الأمر منكم …

Terjemahnya;

58.Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil, sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

59.Wahai orang-orang beriman, ta’atilah Allah dan RasulNya dan ulil amri di antara kamu …[7]

Ibn Katsir sebagai salah seorang mufassir, menganggap bahwa ayat tersebut di atas teridentifikasi ke dalam pemerintahan. Menurutnya, dasar pemerintahan adalah penunaian amanah sebagaimana yang termaktub dalam ayat tersebut.[8] Upaya untuk mendirikan pemerintahan Islam dan negara atas pilar-pilar pemerintahan Islam dikenal dengan pembentukan negara Madani. Lebih lanjut Ibn Katsir mengemukakan bahwa; pemerintahan harus ditegakkan dengan adil. Keadilan dapat tercapai dengan cara mematuhi perintah Allah, mematuhi perintah Rasul dan mematuhi perintah pemimpin atau pemerintah.[9]

Kaitannya dengan ayat tersebut di atas, Ibn Katsir berpendapat bahwa, Nabi Muhammad saw memiliki otoritas dalam menetapkan hukum berdasarkan ketetapannya. [10]

Interpretasi yang dikemukakan Ibn Katsir tersebut di atas, tentu sangat menarik untuk dicermati dan dikaji secara akurat. Alasannya adalah Ibn Katsir sebagai salah satu mufassir yang tergolong kaliber. Beliau mengiterperatsikan ayat-ayat al-Qur’an berdasarkan naqli,[11] atau dapat dikatakan bahwa kitab tafsîr beliau tergolong sebagai tafsir bi al-ma’tsur.

Ibn Katsir dalam menginterpretasikan ayat-ayat yang berkaitan tentang pemerintahan, tentu sangat menarik untuk dikaji secara cermat dan mendalam. Karena demikian, upaya pembedahan kitab Tafsir Ibn Katsir dan interpretasinya mengenai ayat-ayat pemerintahan sangat signifikan.

B. Rumusan dan Batasan Masalah

Berdasar dari uraian-uraian terdahulu, sesungguhnya konsep pemerintahan yang dikemukakan oleh Ibn Katsir, masih menimbulkan masalah-masalah yang sangat menarik untuk dibahas dan dikaji, apalagi untuk meneliti metodologi penafsiran beliau dalam kitab tafsirnya.

Bertitik tolak dari pernyataan tersebut di atas, maka masalah pokok yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah; Bagaimanakah konsep pemerintahan dalam al-Qur’an?

Agar pembahasan dalam skripsi ini lebih terarah dan sistematis, maka dari pokok permasalahan tersebut di atas, dirinci ke dalam dua sub bahasan sebagai berikut:

  1. Bagaimana interpretasi Tafsir Ibn Katsir tentang ayat-ayat yang ber-kaitan dengan pemerintahan  ?
  2. Bagaimana wujud pemerintahan yang direkomendasikan oleh Ibn Katsir dalam kitab Tafsirnya ?

Dari pokok permasalahan dan dua sub rumusan masalah tersebut di atas, dalam skripsi ini di bahas secara sistematis dan argumentatif.

C. Hipotesis

Pemerintahan dapat diartikan sebagai kekuasaan. Term “pemerintahan” yang dalam beberapa kamus Arab-Indonesia.[12] Dianalogikan dengan kata الحكومة (al-hukûmat). Secara implisit term al-hukumat tidak dijumpai di dalam Al-Qur’an. Walau demikian, terdapat beberapa ayat al-Qur’an yang memuat tentang ajaran-ajaran pemerintahan. Ayat-ayat yang dimaksud adalah; bentuk derivasi term al-hukumat itu sendiri. Misalnya, pola-pola 1) ahkama [mengokohkan], 2) tahakama [berhakimkan, mengikuti keputusan seserorang hakim] dan 3) hukm [peraturan atau perundang-undangan mengenai keputusan].[13]

Dari pola-pola ahkama, tahâkama dan hukm itu, menandakan pula bahwa di dalam al-Qur’an tidak ditemukan gambaran secara jelas tentang bentuk suatu pemerintahan yang harus diikuti oleh umat Islam. Fakta sejarah pun membuktikan bahwa sepanjang perjalanan umat Islam telah memperlihatkan ragam perbedaan tentang model dan sistem pemerintahan. Ketiadaan suatu model yang kongkrit sepanjang sejarah menjurus kepada kebingungan dan ketiadaan konsensus tentang apa yang disebut dengan negara dan pemerintahan Islam.

Terkait dengan uraian di atas, maka dapat diketahui bahwa, al-Qur’an memberikan hak prioritas kepada masyarakat untuk menentukan model pemerintahannya. Apakah kerajaan atau republik, karena esensinya tidak terletak pada bentuk pemerintahan, tetapi pada prinsip-prinsip umum yang sudah digariskan dalam al-Qur’an.

Mungkin suatu pemerintahan berbentuk kerajaan yang dengan konsekuen melaksanakan ajaran-ajaran Islam. Sekalipun secara formal bentuk tatanan pemerintahannya kerajaan. Namun secara faktual prinsip-prinsip syariah berjalan dan diterapkan secara konsekuen. Sebaliknya, pemerintahan yang diterapkan adalah republik. Sekalipun berpredikat demikian, namun mengabaikan prinsip-prinisp ajaran Islam, jelas bukan merupakan suatu tipe yang ideal, bahkan sangat kontradiktif dengan konsep ajaran al-Qur’an.

Ibn Katsir sebagai salah seorang mufassir, menguraikan bahwa; bentuk pemerintahan Islam yang dapat dijadikan patron untuk mendirikan suatu negara Islam memang tidak dijumpai dalam al-Qur’ân. Namun demikian dalam proses perjalanan pemerintahan, umat Islam telah menerapkan berbagai sistem dan bentuk pemerintahan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.[14] Menurut beliau, salah satu ayat yang berkenaan dengan penerapan sistem pemerintahan adalah QS. al-Nisa’ (4):105.[15]

Berdasar dari uraian di atas, maka dapat dipahami bahwa Ibn Katsir telah merekomendasikan bentuk pemerintahan Islam yang terbaik. Yakni, pemerintahan yang berbentuk multi sistem dan kondisional. Misalnya, selama periode khulafa’ al-Rasyidin umat Islam memilih dan menggunakan sistem pemerintahan khalifah, dengan pertimbangan antara lain sistem inilah yang paling cocok bagi mereka pada saat itu. Sistem pemerintahan khilafah ini dapat disebut sebagai salah satu bentuk konsensus para sahabat Nabi ketika itu. Namun, konsensus ini bukan merupakan suatu konsep yang kaku, atau secara mutlak harus diterapkan pada setiap saat dan tempat.

D. Pengertian Judul

Skripsi ini berjudul “Konsep Pemerintahan Dalam Tafsîr Ibn Katsir.” Untuk mengetahui alur yang terkandung dalam judul ini, maka penulis menguraikan maksud judul tersebut yang pada garis besarnya didukung tiga istilah. Yakni; “konsep”, “Pemerintahan” dan “ Tafsir Ibn Katsir”

  1. Istilah “konsep” berasal dari bahasa Inggris concept atau conception yang secara leksikal berarti “pem-bentukan ide atau rencana” dan “ide atau rencana yang terbentuk dalam pikiran”. Dalam hal ini, kamus me-ngemukakan bahwa; Conception n(U) conceiving of an idea or a plan; (C) idea orang plan that takes shape in the mind … [16]. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata tersebut berarti pengertian; pendapat (paham); 2. Rancangan … yang tela ada dalam pikiran; 3 percampuran antara inti sel jantan dan inti sel betina; pembuahan benih kehamilan.[17] Dari pengertian etimologi, maka secara terminologi penulis mengartikannya sebagai suatu obyek yang di dalamnya terkandung ide-ide konstruktif atau suatu gagasan. Kesemua pengertian yang dikemukakan di atas, dipergunakan pemaknaannya dalam kajian ini.
  2. Istilah “pemerintahan”, adalah kata benda jadian dari kata, “perintah” (aba-aba, komando, perkataan menyuruh melakukan sesuatu).[18] jika kata “perintah” mendapat imbuhan “an” di akhirnya (pemerintahan), maka ia bermakna; 1) proses, cara pembentukan pemerintah, 1) segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.[19] Di dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia disebutkan bahwa pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh lembaga dan kegiatannya dalam satu negara,[20] Sumber lain menyatakan bahwa pemerintahan berkaitan dengan mengurus tata tertib dan keselamatan masyarakat.[21]Terkait dari beberapa pengertian yang dikemukakan di atas, maka yang dimaksud “pemerintahan” dalam kajian ini adalah; cara yang dilakukan oleh pemerintah melaksanakan keseluruhan urusan negara untuk mewujudkan tata tertib, kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat serta kepentingan negara.
  3. Tafsîr Ibn Katsir, yang dimaksud dalam kajian sini adalah Tafsir al-Qur’an al-Azim, lazimnya hanya disebut Tafsir Ibn Katsir. Muhammad Husain al-Zahabi memasukkan ke dalam daftar Tafsîr bi al-Ma’tsur.[22] Dengan demikian Ibn Katsir dalam mengiterpretasikan ayat-ayat al-Qur’an banyak memberikan korelasi tafsîrnya dengan ayat-ayat al-Qur’an, hadis dan pendapat sahabat. Karena ketiga sumber ini oleh ulama menjadikan syarat sebagai ruang lingkup tafsîr bi al-ma’tsur.

Berdasar dari beberapa keterangan di atas, maka maksud yang terkandung dalam judul skripsi ini adalah upaya pengidentifikasian ide-ide pemerintahan sesuai yang terdapat dalam Tafsir Ibn Katsir.

Ruang lingkup sebagai obyek bahasan yang terkandung di dalam judul kajian ini, adalah penelusuran terhadap ayat-ayat pemerintahan menurut Ibn Katsir. Yakni, term-term al-hukm dan derivasinya, tetapi kajian utamanya adalah term hakamtum, tahkumû dan uli al-amr dalam QS. al-Nisa (4) 58-59.

E. Tinjauan pustaka

Dalam berbagai literatur, terutama kitab tafsir dan ilmu tafsir, penulis belum banyak menemukan uraian tentang masalah-masalah pemerintahan. Tetapi, khusus dalam Tafsîr Ibn Katsir penulis menemukan suatu indikasi bahwa shahib tafsîr ini memberikan kontribusi yang cukup besar mengenai konsep pemerintahan.

Oleh sebab itu, penulis termotivasi untuk mengkaji secara mendalam mengenai ide-ide pemerintahan yang dikemukakan oleh Ibn Katsir dalam kitab Tafsirnya.

Kitab-kitab yang mendukung dalam menyimak konsep pemerintahan yang dikemukakan oleh Ibn Katsir tersebut, dapat ditelusuri dari berbagai kitab. Misalnya; Kitab Min Fiqh al-Daulah Fi al-Islam yang disusun oleh Yusuf al-Qhardawi. Kitab ini mengulas tentang model-model pemerintahan yang islamiy. Di samping itu kitab ini mengulas beberapa pandangan yang dikemukakan oleh Ibn Katsir.

Mengenai interpretasi tentang ayat-ayat yang berhubungan dengan masalah pemerintahan, dapat pula ditemukan dalam hasil penelitian Abd. Muin salim dalam kitabnya Fiqh Siyasah.

Selain dari kitab yang disebutkan di atas, tentu masih banyak rujukan lain yang dapat dijadikan refrensi perimer maupun skunder. Baik yang berbahasa Indonesia maupun yang berbahasa asing. Tetapi yang dijadikan rujukan utama dalam penulisan skripsi ini adalah kitab  Tafsîr Ibn Katsir.

F. Metode penelitian

Metode penelitian dalam pembahasan skripsi ini, meliputi berbagai hal sebagai berikut :

1. Metode pendekatan

Metode pendekatan yang digunakan adalah, pendekatan sejarah (Al-Dirâsat al-Tarikhiyyah), yakni menulusuri sejarah sejak kapan dimulai penerapan sistem pemerintahan, siapa yang mula-mula mencetuskannya. Selanjutnya dikemukakan pula biografi Ibn Katsir dan latar belakang pemikirannya.

Di samping metode pendekatan sejarah, penulis juga meng-gunakan pendekatan ushûl al-Dîn. Yakni mengkolerasikan pembahasan dengan asas-asas agama, khususnya ilmu tafsîr dan yang relevan denganya.

2. Metode pengumpulan data

Untuk pengumpulan data, digunakan penelitian kepustakaan (Library research), yakni menelaah refensi atau literatur-literatur yang terkait dengan pembahasan. Kepustakaan utama dalam pembahasan ini, adalah kitab tafsir Ibn Katsir, disamping itu kepustakaan yang penting adalah kitab-kitab tafsir dan kitab-kitab yang membahas tentang pemerintahan.

Dari kitab-kitab inilah penulis, menganalisis data secara argumentatif untuk dijadikan pembahasan secara sistimatis dalam skripsi ini.

3.Metode Pengelolahan dan Analisis Data

Agar data yang diperoleh dapat dijadikan sebagai bahasan yang akurat. Maka penulis menggunakan metode sebagai berikut :

  • Deduktif, yakni menganalisis data yang bersifat umum untuk sampai kepada kesimpulan yang bersifat khusus.
  • Induktif, menganalisis data yang bersifat khusus untuk memperoleh rumusan yang bersifat umum.
  • Komparatif, yakni membandingkan data yang satu dengan data yang lain, unrtuk memperoleh data yang lebih akurat dan lebih kuat argumentasinya.

G. Tujuan dan kegunaan penelitian

1. Tujuan

Kajian ini berupaya mengembangkan suatu teori atau meng-kompromikan beberapa teori tentang pemerintahan yang dikemukakan Ibn Katsir. Harapan yang terkandung dalam tujuan tersebut adalah hasrat dan keinginan untuk mengetahui konsep-konsep pemerintahan disertai dengan keinginan untuk berpartisipasi dalam panggung politik pemerintahan dunia Islam pada umumnya dan pemerintahan Islam di Indonesia pada khususnya. Konsep yang penulis ingin kembangkan tentu saja tidak keluar dari interpretasi tafsîr Ibn Katsir.

2.Kegunaan Penelitian

Paling tidak penelitian ini memiliki dua kegunaan yang terformulasi dalam poin-poin berikut:

  • Setiap kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dapat menjadi sumbangan yang sangat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban. Kajian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi pemikiran bagi pengembangan konsep-konsep pemerintahan di masa-masa mendatang, khususnya bagi pengembangan ilmu-ilmu Islam yang dirasa makin semakin mendesak untuk dikembangkan.
  • Kebingungan yang berlarut-larut di masyarakat terhadap konsep pemerintahan telah melahirkan berbagai macam persepsi yang akhirnya memicu kepada pertikaian yang tak kunjung pangkal. Di dunia Islam pada umumnya dan di Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim mengalami kebingungan dalam penerapan sistem pemerintahan yang dianggap paling sesuai dengan konsep Islam yang dikemukakan Ibn Katsir.

3.Penulis sebagai mahasiswa jurusan tafsir hadis, tentunya mengharapkan agar skripsi ini dapat dijadikan sebagai literatur dan sebagai rujukan dalam mengkaji dan meneliti ilmu tafsir khususnya yang berkenaan dengan masalah pemerintahan dalam al-Qur’an.

H. Garis-garis Besar Isi Skripsi

Skripsi ini terdiri atas lima bab pembahasan dan masing-masing memiliki sub bab pembahasan. Untuk mendapatkan gambaran awal tentang isi skripsi, penulis akan mengemukakan beberapa pokok pikiran yang melatar belakangi lahirnya masing-masing bab.

Bab I, merupakan pembahasan pendahuluan yang secara umum pembahasannya bersifat metodologis. Bab ini memberikan gambaran singkat dan orientasi dari obyek yang akan dibahas pada bab-bab berikutnya. Dalam bab pendahuluan ini terdiri atas tujuh sub bab, dan telah diuraikan muatannya masing-masing sebagaimana terdahulu.

Bab II, menguraikan secara luas masalah-masalah pemerintahan dalam al-Qur’an. Dalam uraian ini, penulis mengemukakan batasan defenisi pemerintahan secara menyeluruh, baik secara etimologi dan terminologi. Defenisi yang dimaksudkan berdasar pada batasan yang dikemukakan oleh al-Qur’an. Selanjutnya, diuraikan korelasi sistem pemerintahan sebagai unsur negara dan upaya merealisasikannya. Untuk bahan kontribusi terhadap masalah pemerintahan ini, diuraikan pula beberapa model pemerintahan yang terinterpretasi dari ayat-ayat al-Qur’an.

Bab III, adalah bab analisis. Yakni, pembedahan terhadap Tafsir Ibn Katsir dan konsep-konsep pemerintahan yang terkandung di dalam-nya. Dalam bab ini, dikemukakan latar belakang Ibn Katsir dan kitab Tafsirnya. Selanjutnya, dianalisis ayat-ayat yang berkaitan dengan konsep pemerintahan itu sendiri dengan menampilkan interpretasi yang dikemukakan Ibn Katsir. Dengan mengetahui interpretasi yang di-kemukakan Ibn Katsir, maka akhir kajian ini akan menelusuri beberapa konsep pemerintahan yang direkomendasikan oleh Ibn Katsir itu sendiri.

Bab V, merupakan bab penutup (terakhir) yang berisi tentang kesimpulan yang berfungsi menjawab pokok permasalahan dan sub masalah yang telah dikemukakan sebelumnya. Di samping itu akan dikemukakan pula beberapa saran yang merupakan implikasi akhir dari hasil penelitian ini.

[1] Penjelasan lebih lanjut, lihat Ahmad Amin, Fajr al-Islam (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th), h. 252.

[2] Salah satu indikasi yang dapat dilihat adalah bahwa para sahabat lebih mementingkan untuk segera memilih seorang  khalifah ketimbang mengurusi jenazah Rasulullah saw., yang  baru saja wafat. Lihat, Ahmad Syalabiy, Mausu’ah tarikh al-Islami wa al-khadharah al-Islamiyah (Kairo :Nahdhah al-Mishriyah ,1977/78), h.40

[3] Kecenderungan pendukung Syi’ah Ali (شيعة علي) untuk menjadikannya sebagai imam setelah wafatnya Rasul dipicuh oleh pemehaman mereka  bahwa ketika Rasulullah saw. berada di Gadir kum sepulang dari haji wada’ beliau telah menjelaskan kepada umat Islam bahwa khalifah setelah  beliau adalah Ali bin Abu Thalib. Penjelasan lebih rinci lihat Ali Ahmad al-Salus, Aqidah al-Imamah inda al-Syi’ah al-Itsna Asyari’ah diterjemahkan oleh Asmuni Solihan Zamaksyari dengan judul Imamah dan Khalifah dalam Tinjauan Syar’iy (Jakrta: Gema Insani, 1997), h.117.

[4] Lihat D.B. Macdonal, The Pelopment of Theology Yudispundence and constitucinal, (New York: t.tp. 1903), h.13.

[5] Uraian lebih lanjut lihat Harifuddin Cawidu, Konsep Politik Menurut Konsep Islam, “makalah” dipresentasikan pada Seminar Nasional “Etika dan Politik dalam era Reformasi” Ujung pandang 3-4 November 1998, h.7.

[6] Interpretasi ayat tersebut, dikemukakan oleh Abd. Muin Salim dengan pembahasan tersendiri. Yakni; beliau membahas tentang prinsip-prinsip pemerintahan, disamping itu juga beliau menjadikannya sebagai acuan dasar dalam merumuskan teori tentang azas-azas pemerintahan. Uraian lebih lanjut lihat, Abd. Muin Salim, Konsepsi kekuasaan Politik Dalam Al Qur’an (Cet.I; Jakarta: Rajagrafindo, 1994), h.233.

[7] Departeman Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya (Surabaya: Mahkota, 1992), h.128.

[8]Uraian lebih lanjut lihat Abu al-Fida Ismail Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’ân al-Azhim al-Musamma Tafsîr Ibn Katsir, jilid II (Beirut: Dâr al-Fikr, t.th.), h.123.

[9] Uraian lebih lanjut lihat ibid., h.124-125.

[10] Uraian lebih lanjut lihat interpretasi yang dikemukakan Ibn Katsir dalam QS. al-Nisa (4): 105. Ibid., jilid I; 550.

[11] Lihat Muhammad Husain al-Zahabi, Tafsir al-Mufassirun, jilid I (Beirut: Maktabah Ilmiayh, 1976), h.176.

[12] Lihat Louis Ma’loup, al-Munjid Fi al-Lugah wa al-‘Alam (Berut: Dar al-Masyriq, 1986), h.156. Lihat Abdullah bin Nuh dan Umar Bakri, Kamus Indonesia Arab (Jakarta: Mutiara Sumber Widaya, 1991), h.212. Lihat juga Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia. (Jakarta: Hidayah Karya Agung, 1990), h.107.

[13] Lihat Abu al-Fadl Jamal al-Din Muhammad bin Mukram bin Manzur, Lisan al-Arab (Beirut: Dar al-Shadr, 1968), h.157.

[14] Lihat Ibn Katsir, loc.cit.

[15] Interpretasi Ibn Katsir mengenai QS. al-Nisa (4):105. Lihat ibid., jilid I; h.550.

[16] Lihat A.S. Hornby, A.P. Cowie, (ed) Oxford Advanced Leaner’s Dictionary of Current English (London: Oxford University Press, 1974), h.174.

[17] Lihat WJS. Poerwadarminta,Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1983), h.456.

[18] Lihat ibid., h. 1128. Lihat pula Trisno Yuwono dan Pius Abdullah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Surabaya: Arkola, 1994), h.323.

[19] Lihat Tim Penyusun Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI,Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Putsaka, 1998), h.672.

[20] Lihat Ensiklopedi Nasional Indonesia (Jakarta: Cipta Adi Pustaka, Cet.I, 1990), h.331.

[21] G.S.Diponolo, Ilmu Negara, jilid I (Jakarta: Balai Pustaka, 1975), h. 54.

[22] Lihat Muhammad Husain al-Zahabi, loc.cit.

BAB II

PEMERINTAHAN DALAM AL-QUR’AN

A. Batasan Pemerintahan

Istilah “pemerintahan”, berasal dari akar kata, “perintah” (aba-aba, komando, perkataan menyuruh melakukan sesuatu).[1] Dalam Ensiklopedi Nasional Indonesia disebutkan bahwa pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh lembaga dan kegiatannya dalam satu negara,[2]

Term “pemerintahan” dalam beberapa kamus Arab-Indonesia, disebut dengan kata الحكومة (al-hukûmat). [3] Term al-hukûmat ini, tidak ditemui secara implisit di dalam Al-Qur’an. Namun demikian, term-term yang berderivasi dari al-hukûmat dapat ditemukan di dalamnya.

Term “ الحكومة “ berasal dari akar kata ح,ك,م mempunyai beberapa pengertian.[4] Kata Kerja yang berakar kata “ha, kaf, mim’, oleh Ibn Faris mengemukakan bahwa dari segi etimologis bermakna “mencegah”.[5] Selanjutnya, term ini dapat pula bermakna; penyelesaian atau pemutusan suatu urusan, memberi kekang, dan mecegah seseorang dari apa yang diingininya.[6]

Masih terkait dengan uraian di atas, Abd. Muin Salim menyatakan bahwa; semua term-term yang terbentuk dari al-hukm menunjuk pada relevansi tentang tatanan ajaran-ajaran pemerintahan.[7]

Dari uraian ini dapat dipahami bahwa term yang berakar kata dari ha,ka,ma dengan segala bentuknya, memiliki pengertian yang singkron dengan persoalan-persoalan pemerintahan, baik dari segi lembaganya, maupun aturan-aturan yang dicakupinya.

Dalam al-Qur’an pola hakam (memutuskan perkara, membuat keputusan terulang 45 kali), pola ahkama  (mengokohkan dua kali), dan pola tahâkama (berhakimkan, mengikuti keputusan seorang hakim) satu kali. Sedangkan al-Hukm yang merupakan pola masdar terulang sebanyak 30 kali.[8]

Dari pola bentukan makna (etimologis) di atas, jika dikaitkan dengan soal pemerintahan maka ditemukan adanya singkronitas antara kesemua pola term-term (makna kata). yaitu bahwa pemerintahan sebagai satu lembaga bertujuan mengatur segala aturan kenegaraan dan dan mencegah timbulnya anarkis. Demikian pula dengan pola-pola lainnya seperti: ahkama (mengokohkan), tahakama (berhakimkan, mengikuti keputusan serorang hakim) dan hukm.[9]

Terkait dengan uraian di atas, dalam kamus al-Munjid disebutkan pemerintahan adalah wadah bagi terlaksananya usaha-usaha kenegaraan.[10] Dalam batasan lain pemerintahan dalam arti luas, adalah seluruh lembaga dan kegiatannya dalam satu negara.[11]

Pemerintahan dalam hubungannya dengan eksistensi sebuah negara, dapat dianalogikan bahwa suatu negara terdiri atas sistem pemerintahan. Sedang pemerintahan itu dipegang oleh masyarakat, dan masyarakat pulalah sebagai isi (penduduk) negara. Kehidupan negara ibarat suatu organisme. Ia tumbuh dan berkembang dan kemudian mencapai puncak kejayaannya. Setelah itu ia mengalami suatu proses “ketuaan” atau menurun dan pada akhirnya lenyap. Demikianlah sebenarnya sistem yang berlaku pada suatu pemerintahan.[12] Kenyataan seperti ini, akan ditemui pada setiap pemerintahan kapan dan dimanapun. Karenanya, wujud pemerintahan itu pasti akan mengalami pasang surut.

Tetapi harus diakui, dengan adanya sistem pemerintahan dalam suatu negara sangat berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Melalui pemerintahan, semua aspek kemasyarakatan di atur di dalamnya. Sehingga, akan terwujud tatanan hidup yang aman, damai, sentosa, pada gilirannya akan membawa pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam kaitan ini, penulis cenderung memahami bahwa, pemerintahan yang dimaksud oleh al-Qur’an adalah suatu sistem kehidupan berkelompok manusia yang mengatur suatu wilayah (negara) dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera.

B. Pemerintahan Sebagai Unsur Negara

Konsep pemerintahan menurut al-Qur’an, dapat dirumuskan dengan cara mengkorelasikan[13] ayat-ayat yang bekenaan dengan masalah al-hukûmat. Yakni ayat-ayat al-Qur’an yang terbentuk dari term al-hukm. Perlu penulis ketengahkan bahwa term al-hukm atau hukm telah di Indonesiakan dengan arti; peraturan, ketentuan atau putusan.[14] Dalam bahasa Arab term tersebut berpola masdar yang dapat dipergunakan dalam arti konotatip perbuatan atau sifat.[15] Dari pengertian ini, sebagai perbuatan, hukm bermakna membuat atau menjalankan keputusan; dan sebagai sifat, dalam hal ini obyek atau hasil perbuatan, term tersebut merujuk kepada sesuatu yang diputuskan, yakni keputusan atau peraturan seperti yang dikenal dalam bahasa Indonesia dengan kata “hukum”. Berdasar dari pengertian ini, jika dikaitkan dengan pembahasan maka ia mengandung makna pembuatan kebijaksanaan atau melaksanakannya sebagai upaya pengaturan masyarakat. Konsep yang terkandung di dalamnya adalah sistem pemerintahan. Subyeknya adalah pemerintah, karena pemerintalah yang melaksanakan pembuatan kebijaksanaan dan pengaturan masyarakat.

Negara mengandung arti sebagai organisasi teritorial sesuatu negara. Karenanya, negara lazim juga diidentifikasikan dengan pemerintah. Jika istilah itu dipergunakan dalam pengertian kekuasaan negara, kemauan negara dan sebagainya.[16]

Secara leksikal, negara mengandung arti; 1) organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat, 2) kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir di bawah lembaga dan pemerintahan yang efektig, mempunyai kekuatan politik dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.[17] Defenisi lain mengatakan negara adalah sekelompok  orang yang menetap di suatu daerah tertentu yang diorganisir secara politik di bawah suatu pemerintahan yang berdaulat dan bebas dari pengawasan luar, memiliki kekuasaan memaksa untuk mempertahankan keteraturan dalam masyarakat.[18]

Sudah menjadi pendapat umum bahwa berdirinya suatu negara harus memiliki beberapa syarat atau unsur penting. Yakni; 1) ada wilyah, 2) ada penduduk, 3) mempunyai pemerintah, dan 4) mempunyai kedaulatan.[19]

Bertitik tolak dari pendapat-pendapat tersebut tentang definisi negara dan unsur-unsur penting berdirinya suatu negara, maka dapat dikemukakan bahwa “pemerintahan merupakan suatu sistem yang berinteraksi dengan negara dan yang mengendalikan sistem itu disebut pemerintah”.

Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa yang mengendalikan sesuatu disebut sulthân atau al-mâlik. Term sulthân bermakna pokok “kekuatan dan paksaan”.[20] Sedangkan term al-mâlik bermakna pokok “keabsahan dan kemampuan memiliki”.[21]

Menurut Abd. Muin Salim, term sulthan berkonotasi sosiologis, karena ia berkenaan dengan kemampuan untuk mengatasi orang lain.[22] Sedangkan term al-mâlik (mâlik) tidak berarti kemampuan menguasai dan memiliki.[23] Dalam al-Qur’an banyak dijumpai kedua term ini.

Hemat penulis, pemakaian yang tepat dan pantas untuk term sulthân dan mâlik hanyalah Allah. Karena Allahlah yang memiliki kemampuan untuk mengatasi sekaligus penguasa dan pemilik segala-galanya. Karena demikian halnya, maka pemakaian yang tepat untuk pemerintah dalam arti yang membuat kebjiksanaan dan mengatur masyarakat dalam suatu negara tidak dapat disebut “sulthan dan al-mâlik”. Tetapi pemakaian yang cocok adalah ulu al-amr atau râ’in yang arti sederhananya pemimpin.[24] Kedua term ini berkonotasi sebagai pelayan masyarakat.[25]

Secara tegas, al-Qur’an menggunakan ungkapan ulu al-amr untuk konsep pemegang dan pengendali pemerintahan.[26] Meskipun demikian, para ulama tidak sependapat mengenai konsep yang dimaksud karena terpengaruh oleh perkembangan dan pemikiran pada zamannya.[27]

Pada dasarnya, konsep yang terkandung dalam term ulu al-amr terdapat tigat pengertian. Yakni, 1) para amir [al-umara’],[28] 2) para hakim [al-Hukkâm],[29] dan 3) para ahli pengetahuan [al-‘ulama].[30] Tiga konsep disebutkan ini, jika digabungkan akan tanpak bahwa pemerintah terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat menguasai bidang-bidang tertentu. Al-‘Umara’ mengusai masalah kepemimpinan, al-Hukkâm mengusai masalah umum dan al-‘Ulama mengusai masalah agama. Mereka ini apabila bersepakat menetapkan sesuatu, wajib ditaati. Asal saja tidak menyalahi aturan al-Qur’an dan hadis.

Di al-Qur’an disebutkan bahwa Muhammad Saw adalah seorang Rasul (وما محمد إلا رسول …) .[31] sebagai rasul, Muhammad Saw ber-fungsi sebagai penyampai dan pen-syarah keseluruhan wahyu yang diterimanya.[32] Pada sisi lain, tugas kerasulan tersebut bukan hanya penyampai dan penjelas keseluruhan wahyu Allah, tetapi juga diberi hak legislatif atau hak menetapkan hukum bagi manusia dan hak menertibkan kehidupan masyarakat. Karenanya beliau disebut contoh teladan yang baik bagi manusia.

Pernyataan tersebut di atas, sesuai dengan bukti-bukti historis tentang tugas-tugas Muhammad Saw ketika menetap di Madinah. Yakni, memiliki peran ganda. Di samping sebagai rasul, juga sebagai pemegang kekuasaan politik. Peran dan tugas-tugas seperti itu menandakan bahwa Muhammad Saw adalah pemimpin negara. Beliau membuat undang-undang dalam bentuk tertulis, mempersatukan penduduk Madinah untuk mencegah konplik-konplik di antara mereka agar terjamin keteriban intern, menjamin kebebasan bagi semua golongan, mengatur militer dan memimpin peperangan, menerima putusan-putusan  dari suku-suku yang berada di luar Madinah, mengirin surat-surat kepada penguasa di Jazirah Arab, membudayakan musyawarah dan menunjuk para sahabat untuk menjadi hakim di daerah-daerah luar Madinah serta mendelegasikan tugas-tugas kepada sahabat.

Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Muhammad Saw tersebut menunjukkan kesamaan konsep dan teori politik dan kenegaraan tentang tugas kepala negara dan dengan demikian posisi beliau di sampin seorang Rasul, juga dapat dikatakan sebagai kepala negara.

Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian-uraian terdahulu adalah; konsep dasar pemerintahan dalam al-Qur’an, dapat saja ditelusuri dengan menginterpretasikan ayat-ayat yang berdimensi al-hukm dengan berbagai derivasinya.

Pada sisi lain, dapat dipahami bahwa di dalam al-Qur’an teridentifikasi sejumlah ayat-ayat yang memuat konsep-konsep dasar mengenai pemerintahan dalam suatu negara.

Interpretasi ayat-ayat al-Qur’an mengenai konsep pemerintahan secara utuh dan menyeluruh, akan diuraikan pada pembahasan selanjutnya (bab III), dengan menampilkan ide-ide yang dikemukakan oleh Tafsir Ibn katsir.

C. Model-Model Pemerintahan

Sebagaimana dikemukakan terdahulu, al-Qur’an tidak me-nentukan bagaimana model pemerintahan. Apakah kerajaan atau republik. Karena esensinya tidak terletak pada model pemerintahan, tetapi pada prinsip-prinsip umum yang sudah digariskan dalam al-Qur’an. Karena itu, masyarakat diberikan kewenangan dan kebebasan untuk memilih dan menentukan sendiri model apa yang paling baik bagi mereka. Mungkin suatu kerajaan yang dengan konsekuen melaksanakan prinsip-prinsip umum nomokrasi Islam sebagaimana digariskan dalam al-Qur’an dan Sunnah. Sekalipun secara formal model pemerintahan suatu negara adalah kerajaan, namun secara faktual prinsip syari’ah berjalan dan diterapkan secara konsekuen. Sebaliknya, suatu bentuk pemerintahan republik, sekalipun berpredikat demikian, namun mengabaikan prinsip-prinsip umum nomokrasi Islam, jelas bukan merupakan suatu tipe pemerintahan yang ideal menurut al-Qur’an.

Model-model pemerintahan, secara garis besarnya terbagi atas enam, yakni;

  1. Aristokrasi, adalah pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Tampuk kepemimpinan dikuasai oleh sekelompok orang, yaitu para cendekiawan.
  2. Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan belaka.
  3. Oligarchi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Tampuk kepemimpinannya dikuasai oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan)-nya sendiri.
  4. Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat. Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Tampuk kepemimpinannya dikuasi oleh segenap lapisan, untuk kepentingan seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya.
  5. Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Tampuk pengendalinya dikuasai oleh satu orang untuk kepentingannya sendiri. Plutokrasi, adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
  6. Monarchi, yaitu pemerintahan yang berbentuk kerajaan. dikuasai oleh satu orang dengan sistem tertentu guna kepentingan seluruh rakyat. Tetapi mendahulukan atau  mementingkan anggota keluarganya. [33]

Keenam model pemerintahan yang disebutkan di atas, tidak berdiri sendiri tetapi mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya sehingga merupakan suatu siklus.  Kalau dilihat dari model ideal dan pemerosotannya, penulis menganalisanya sebagai berikut: 1) Aristokrasi berada di puncak, karena tampuk pemerintahannya dikuasai oleh orang-orang cerdik untuk kepentingan umum. Tetapi, ketika terjadi penyalahgunaan maka ia berubah menjadi Timokrasi. Selanjutnya, timokrasi melahirkan oligarchi. Karena oligarchi mementingkan orang-orang kaya saja, maka orang-orang miskin pun bersatu untuk melawannya dan melahirkan model pemerintahan demokrasi. Demokrasi yang tampuk pemerintahannya bernota bene orang-orang dari segenap rakyat, jikalau satu di antara mereka yang merisak sistem pemerintahan akan berakhir dengan kekacauan, maka akan lahirlah pemerintahan yang anarchi. Model pemerintahan Anarchi akan menindas orang-orang yang dibawa pemerintahannya (rakyatnya), sehingga ia merosot menjadi model monarchi.

Karena dalam al-Qur’an tidak ditemukan ayat-ayat yang menegaskan tentang model pemerintahan yang harus diikuti. Maka untuk menelusuri sampai menemukan model pemerintahan yang dianjurkan oleh al-Qur’an adalah hanya melihat sistem apa yang ditegakkan oleh Nabi Saw ketika beliau memimpin masyarakat di Madinah.

Masyarakat yang dipimpin oleh Nabi Muhammad Saw, adalah masyarakat Madinah yang bebas dan merdeka serta berdaulat. Beliau mewujudkan ketertiban atau menetralisir kekuasaan kelompok-kelompok sosial yang sering terlibat dalam konflik. Buktinya adalah, dengan lahirnya piagam madinah.[34] Yang dimaksud piagam Madinah di sini adalah; “Naskah tertulis yang dibuat oleh Nabi sebagai suatu perjanjian antara golongan-golongan Muhajirin, Anshar, Yahudi yang mengakui kebebasan mereka beragama, menjamin harta benda mereka, menetapkan kewajiban-kewajiban mereka dan menjamin hak-hak mereka.[35]

Dalam uraian di atas, tampak bahwa heterogenis penduduk Madinah adalah dalam hal etnis dan bangsa, ekonomi, agama dan keyakinan serta kebiasaan. Keberagaman tersebut, mengakibatkan mudahnya timbul konflik-konflik di antara mereka. Sebab, masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan dan mempunyai perbedaan kepentingan yang tajam dalam berbagai bidang cenderung ingin saling menjatuhkan.[36]

Nabi Muhammad Saw tampaknya memahami benar bahwa masyarakat yang beliau hadapi adalah masyarakat majemuk yang masing-masing golongan bersikap bermusuhan terhadap golongan lain. Untuk itu, beliau melihat perlu adanya penataan dan pengendalian sosial untuk mengatur hubungan-hubungan antar golongan dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik dan agama.

Dari berbagai program yang telah diterapkan oleh Nabi Muhammad Saw. maka dapat dipahami bahwa pemerintahannya ber-asaskan pada kepentingan berasama. Karenanya, model pemerintahan yang diterapkan adalah “demokrasi”.

Demokrasi sebagai mana yang telah di uraikan terdahulu, adalah mengutamakan kepentingan bersama. Dalam hal ini, Nabi Muhammad saw ketika di Madinah, membangun Mesjid, lembaga keagamaan dan sosial. Lembaga ini berfungsi sebagai sarana untuk mempersatukan umat.[37] Persatuan tersebut bukan diikat oleh hubungan kabilah, melainkan ikatan atas dasar akidah dan agama. Pada sisi lain, Nabi Muhammad Saw juga mepersatukan seluruh penduduk Madinah, tanpa membedakan agama dan keyakinan.[38] Sehingga kaum Yahudi merasa terlindungi.

Kaitannya dengan uraian di atas, dalam QS. al-Nisa’ (4):105 dinyatakan ;

إنا أنزانا إليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما أراك الله

ولا تكن للخائنين خصيبا

Terjemahnya:

‘Sesungguhnya Kami menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang diajarkan oleh Allah kepadamu. Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena membela orang-orang yang berkhianat.’[39]

Ungkapan “dengan apa yang diajarkan oleh Allah kepadamu”, ditafsirkan oleh Ibn Jarir al-Tabariy “hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah”.[40] Sedangkan Ibn Katsir berpendapat bahwa ayat tersebut menjadi dasar bagi Muhammad Saw dalam menetapkan hukum berdasarkan ketetapannya.[41] Menurut pendapat lain, yang menggabungkan dua pendapat tersebut, menyatakan bahwa yang dimaksud adalah dasar “wahyu dan pemikiran”.[42]

Dari berbagai interpretasi yang dikemukakan oleh ulama di atas, dipahami bahwa Nabi dalam menetapkan sesuatu tetap berdasarkan wahyu dan boleh juga berdasarkan ketetapannya sendiri. Legitimasi yang diberikan oleh Nabi Muhammad Saw dalam hal penetapan sesuatu berdasarkan pemikirannya itu, jika tidak ada wahyu yang datang kepadanya.[43] Karena tentang model pemerintahan tidak diwahyukan oleh Allah maka Nabi Muhammad saw dalam memimpin masyarakat Madinah, diberi hak penuh untuk menentukannya.

Usaha Nabi Muhammad Saw mempersatukan orang-orang muslim dan membentuk mereka satu umat, kemudian mempersatukan orang-orang Yahudi dan sekutunya adalah satu umat bersama orang-orang muslim, merupakan tindakan yang demokrasi. Karena demikian, dapat dipahami bahwa model pemerintahan yang digariskan oleh al-Qur’an adalah pemerintahan yang demokratis. Yakni, sistem pemerintahan yang mengutamakan kepentingan bersama.

[1] Lihat Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1983) h. 1128. Bandiingkan dengan Trisno Yuwono dan Pius Abdullah, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia (Surabaya: Arkola, 1994), h.323.

[2] Lihat Ensiklopedi Nasional Indonesia (Jakarta: Cipta Adi Pustaka, Cet.I, 1990), h.331.

[3] Lihat, misalnya, Abdullah bin Nuh dan Umar Bakri, Kamus Indonesia Arab, (Jakarta: Mutiara Sumber Widaya, 1991), h.212, lihat juga Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia. (Jakarta: Hidayah Karya Agung, 1990), h.107.

[4] Kata yang semakna dengan kata ini adalah: sisa atau qada (memimpin atau memerintah), Amara (memerintahkan), qarrara (menetapkan, memutuskan), raja’ah (kembali). Lihat Ahmad Warson Munawwir, Kamus Arab Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), h.286.

[5] Lihat, Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin Zakariyah (Selanjutnya disebut Ibn Faris Zakariyah), Mu’jam al-Maqayis al-Lugah, (Mishr: Mustafa al-Bab al-Halaby, 1970), h.91, lihat pula Mahmud bin Umar al-Zamakhsyary, al-Faiq Fi Garib al-Hadits, (Beirut; Dar al-Fikr, 1979), h.303.

[6] Lihat, Ibrahim Musthafa, Al-Mu’jam al-Wasith, (Theheran: al-Maktabah al-Islamiyah, t.th.), juz II;  h.189.

[7] Lihat Abd. Muin Salim, Konsepsi kekuasaan Politik Dalam Al Qur’an (Cet.I; Jakarta: Rajagrafindo, 1994), h.159.

[8] Lihat Muhammad Fu’ad Abd. al-Baqy, al-Mu’jam al-Mufahras Li Alfaz al-Qur’an al-Karim (Beirut : Dar al-Bab al-Halab, t.th), h.78.

[9] Lihat Abu al-Fadl Jamal al-Din Muhammad bin Mukram bin Manzur, Lisan al-Arab (Beirut: Dar al-Shadr, 1968), h.157.

[10] Lihat, Louis Ma’loup, al-Munjid Fi al-Lugah wa al-‘Alam (Berut: Dar al-Masyriq, 1986), h.156

[11] Lihat Tim Penyusun, Ensiklopedi Nasional Indonesia, (Jakarta: Cipta Adi Pustaka, Cet.I, 1990), h.331.

[12] Lihatlah misalnya; Dalam al-Qur’an, dikisahkan tentang negara Mesir Kuno di bawah Fir’aun. Betapapun besar pemerintahannya ketika itu, pada akhirnya lenyap. Lihat QS. al-A’raf (7): 136. Memuat kisah tentang Fir’aun dan pengikut-pengikutnya ditenggelamkan Allah ke ke dalam laut.

[13] Dalam ilmu tafsir, mengkorelasikan suatu ayat dengan ayat lain disebut dengan istilah al-munâsabat al-âyat. Al-Munâbat berasal dari akar kata ناسب – يناسب – مناسبة   yang berarti kedekatan, dapat pula diartikan perhubungan dan kesesuaian. Al-Munâsabat dapat pula berarti keserupaan dan keterikatan. Lihat al-Thahit Ahmad al-Zawiy, Al-Tartîb al-Qamûs al-Muhît Ala Tariq al-Misbah al-Munîr Wa Asas al-Balagah, juz IV (Cet.III; Beirut: Dâr al-Fikr, t.th.), h.360. Bandingkan dengan Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia (Jakarta: Hidakarya Agung, 1973), h.449. Dalam kitab Lisân al-Arab dinyatakan ;

 مناسبة هي شاكلة وماثلة وقريبة المعني artinya; Munâsabah adalah cakupan, kesesuaian dan kedekatan makna. Lihat Ibn Manzûr Jamaluddin Mahmud ibn Mukram al-Ansâriy, Lisân al-Arab, juz II (T.t.: Dâr al-Mishriyah Lita’lîf Wa al-Tarjamah, t.th.), h.235. Menurut istilah al-munâsabat adalah :

 مناسبة هنا وجه الإرتباط بين الجملة والجملة في آية الواحدة أو بين آية وآية في الآيات المتعددة أو بين السورة والسورة

Lihat defenisi ini pada Mannâ’ al-Qatthân, Mabâhits Fî ‘Ulûm al-Qur’ân (Beirut: Dâr Mansyûrât al-Ashr al-Hadits, 1973), h.97. Terjemahnya adalah ; Munâsabah merupakan segi-segi hubungan antara satu kalimat lain dalam satu ayat, antara satu ayat dengan ayat yang lain dalam banyak ayat, atau antara satu ayat dengan surah yang lain. (ter-jemahan penulis).

[14] Lihat WJS. Poerwadarminta, op. cit., h.363-364.

[15] Lihat Ahmad Mukhtar ‘Umar, Min Qadhâyat al-Lugah wa al-nahw (Kairo: Dâr al-Kutub, 1974), h.219.

[16][16] Lihat Isjwara, Pengantar Ilmu Politik (Bandung: Binacipta, 1980), h.22.

[17] Tim Penyusun Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jarata; BalaiPustaka, 1998), h.160.

[18] Disadur dari Muhammad Jalal  Syaraf, Al-Fikr al-Siyasi fi al-Islam (Iskandariyah: Dar al-Jami’at al-Mishriyah, 1978), h.62.

[19] Uraian dan pejelasan lebih lanjut, lihat Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik (Jakarta: PT.Gramedia, 1989), h.42-44. Lihat pula  Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Ilmu Negara dan Politik (Jakarta: PT. Eresco, 1981), h. 13.

[20] Lihat Ibn Fâris Zakariyah, op. cit.,jilid III; h.95

[21] Lihat ibid., jilid V; h.351-352.

[22] Lihat Abd. Muin Salim, Fiqh Siyasah; Konsepsi Kekuasaan Politik Dalam al-Qur’an (Cet.II; Jakarta: RajaGrafindo Persada dan LSIK, 1995), h.164.

[23] Ibid., h.166.

[24] Lihat Ibn Faris zakariyah, op. cit., jilid II; h.56

[25] Demikian batasan yang dikemukakan Muhammad al-Ragib al-Asfahani, al-Mufradat fi Garib al-Qur’an (Mesir: Musatafa al-babiy al-Halabi, 1381 H / 1961 M), h.238.

[26] Lihat QS. al-Nisa (4):57 yang menyatakan bahwa “…taatilah Allah dan taati pula rasul-Nya dan ûlul amri dari kamu…”

[27] Lihat Abd. Muin Salim, op. cit., h.302.

[28] Lihat Jalâl al-Dîn al-Muhallaiy dan Jalâl al-Dîn al-Suyûtiy, Tafsir al-Qur’an al-Azim al-Musamma Tafsîr al-Jalâlayn, jilid (T.tp.: Sulaiman al-Mar’i, t.th), h.79.

[29] Lihat Nashir al-Din al-Bawdhawi, Anwâr al-Tanzîl wa Asrâr al-Ta’wîl, jilid I (Mesir: Mushthafa al-Halabi, t.th), h.192.

[30] Lihat Jalâl al-Dîn al-Suyûtiy, al-Dûr al-Mantsûr Fi Tafsir al-Ma’tsûr, jilid II (Beirut: Dâr al-Fikr, t.th.), h.575.

[31] Lihat QS. Ali Imran (3):144.

[32] Lihat QS. Ali Imran (3) :144; QS. al-Nahl (16):44; QS. al-Nisa’ (4) :105; QS. al-A’raaf(7) :157; QS. al-Ahzab (33):21.

[33] Disadur dari Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara (Edisi Revisi, Cet. III; Jakarta: Gaya Media Pratama, 1995), h.153.

[34] Ahmad Ibrahim Syarif, Daulat al-Rasul fi al-Madinah (Beirut: Dâr al-Fikr, 1972), h.98.

[35] Lihat Ibn Katsir, al-Bidayat wa al-Nihayat, jilid III (Beirut: Dâr al-Fikr, 1978), h.224.

[36] Teori tersebut telah terbukti pada kelompok-kelompok  sosial di Madinah sebelum Islam yang selalu bermusuhan. Lihat Zainal Abidin Ahmad, Membentuk Negara Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), h.56.

[37] Lihat Ahmad Ibrahim Syarif, op. cit., h. 87.

[38] Lihat ibid.

[39] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Surabaya: Mahkota, 1989), h. 201.

[40] Lihat Ibn Jarir al-Tabariy, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, jilid V (t.tp.: al-Bab al-Halabi wa Awladuh, t.th), h. 264.

[41] Lihat Abu al-Fida Ismail bin Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azim, jilid I (Semarang: Toha Putra, t.th), h. 550.

[42] Lihat Mahmud al-Zamakhsyari, al-Kasysyaf ‘an Haqaiq al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqwal fi Wujuh al-Ta’wil, jilid I (Mesir: Mushtafa al-Bali al-Halabiy, 1972), h.561. Lihat pula Ahmad Mushtafa al-Maragi, Tafsir al-Maragiy, jilid V (Beirut: Dâr al-Fikr, 1974), h. 148.

[43] Lihat Ibn Katsir, Tafsir … loc. cit.

BAB IV

P E N U T U P

A. Kesimpulan

Sesungguhnya al-Qur’an tidak menetapkan sistem dan bentuk serta bagaimana mewujudkannya yang harus diikuti umat. Dalam sejarah diketahui, bahwa Nabipun tidak menetapkannya. Itu berarti sistem dan bentuk pemerintahan tidak begitu penting, karena ia bersifat teknis dan temporer yang bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman dan perkembangan kebutuhan manusia yang semakin kompleks.

Namun demikian, al-Qur’an mengulas secara panjang lebar mengenai prinsip-prinsip pemerintahan. Itu dapat diartikan sebagai rekayasa al-Qur’an yang antisipatif terhadap watak masyarakat yang cenderung berubah, di mana ia menjadi obyek pembinaan al-Qur’an.

Untuk mengetahui ayat-ayat al-Qur’an yang terkait prinsip-prinsip pemerintahan, oleh jumhur ulama memberikan batasan pada ayat-ayat yang memakai term al-hukm (الحكم) beserta derivasinya. Dalam bahasa Arab pemerintahan dianalogikan sebagai al-hukûmah (الحكومة) term ini, tidak ditemukan dalam al-Qur’an, tetapi term-term yang terbentuk dari al-hukm sebagai kata dasar al-hukûmah banyak ditemukan dalam al-Qur’an. Term al-hukm (mencegah, pemutusan urusan, memberi kekang) sebagai kata dasar, di dalam al-Qur’an berulang sebanyak 30 kali, sedangkan term-term yang berakar kata darinya sangat banyak. Yakni, pola hakam (memutuskan perkara, membuat keputusan terulang 45), pola ahkama  (mengokohkan) 2 kali, dan pola tahâkama (ber-hakimkan, mengikuti keputusan seorang hakim) 1 kali.

Untuk mendeteksi ayat-ayat yang mengandung konsep pe-merintahan menurut mayoritas ulama, akan diketahui melalui interpretasi terhadap term-term al-hukm beserta derivasinya. Tetapi, Ibn Katsir memandang bahwa tidak semua term-term yang dimaksud dapat di-kategorikan sebagai ayat-ayat yang mengandung konsep pemerintahan. Karenanya, dalam kitab tafsir beliau hanya ditemukan interpretasi ayat-ayat pemerintahan pada QS.al-Nisa (4):58-59. Term yang berakar kata al-hukm sebagai yang terkandung dalam QS.al-Nisa (4):58-59 tersebut hanya dua, yakni hakamtum dan tahkumu.  Bahkan menurut beliau, kedua ayat inilah induk konsep-konsep pemerintahan, karena di dalamnya termuat prinsip-prinsip pemerintahan secara utuh dan menyeluruh.

Hasil interpretasi dan ide-ide atau wujud pemerintahan menurut Ibn Katsir, disimpulkan atas beberapa konsep;

  1. Konsep asas amanat, mengandung makna bahwa kekuasaan yang dimiliki suatu pemerintahan adalah amanat Allah dan juga amanat rakyat. Ide yang terkandung di dalamnya adalah adanya baiat untuk menetapkan sistem pemerintahan. Dengan baiat ini, pemerintah akan melaksanakan tugas-tugasnya dengan hak-hak yang diatur dan dilindungi oleh hukum Allah.
  2. Konsep asas keadilan, mengandung makna bahwa pemerintah berkewajiban mengatur masyarakat dengan membuat aturan-aturan hukum yang adil berkenaan dengan masalah yang tidak diatur secara rinci atau didiamkan oleh hukum Allah. Ide yang terkandung di dalamnya adalah adanya keselarasan, yakni pemerintahan dijalankan sesuai tuntunan agama dan masyarakat merasa berkewajiban menjalankan tuntunan tersebut.
  3. Konsep asas ketaatan, mengandung makna bahwa wajibnya hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an dan sunnah ditaati. Di samping itu kewajiban mengikuti produk perundang-undangan yang ditetapkan pihak pemerintah. Ide yang terkandung di dalamnya adalah, kedisiplinan. Yakni, dalam menjalankan undang-undang yang ditetapkan oleh Allah, Rasul-Nya dan pemerintah mesti direalisasikan sesuai pe-tunjuk.
  4. Konsep asas refrensi al-Qur’an dan sunnah, mengandung makna agar perundang-undangan dan kebijakan pemerintah diterapkan sesuai petunjuk al-Qur’an dan sunnah. Konsep ini melahirkan ide  solusi dan alternatif, yakni ketika sistem pemerintahan dan yang terkait di dalamnya tidak ditemukan refrensinya dalam al-Qur’an dan Sunnah, maka pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah mesti mencari jalan keluar yang terbaik sesuai yang diharapkan.

Menurut Ibn Katsir, keempat konsep ini terkait langsung dengan proses pelaksanakan pemerintahan yang beribawa, sehingga sangat diharapkan perealisasiannya dalam berbangsa dan negara.

B. Implikasi

Karena al-Qur’an tidak menentukan sistem dan model pe-merintahan yang mesti diikuti, maka penetapannya diserahkan kepada seluruh lapisan masyarakat asalkan saja sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah digariskan oleh al-Qur’an.

Pada sisi lain, kajian ini membuktikan bahwa walaupun al-Qur’an tidak mengemukakan secara pasti sistem dan model pemerintahan, ternyata hal-hal yang terkait dengannya, bahkan penemuan konsepnya dapat ditelusuri melalui interpretasi.

Interpretasi mengenai konsep pemerintahan yang dimaksud, dapat dilihat dalam gagasan yang dikemukakan Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya. Tetapi, sebuah kajian yang lebih cermat dan mendalam mengenai konsep pemerintahan masih diperlukan, sehingga akan di-temukan hasil kajian yang lebih konprehensif.

Baca :

  • Skripsi PAI Peranan Bimbingan dan Konseling
  • Peranan Bapedalda Dalam Penegakan Hukum
  • Skripsi PAI Shalawat dalam Perspektif Alquran
  • Pengaruh Sains Dan Teknologi Terhadap Siswa SMU
  • Analisis Korelasi Buku Pelajaran Pai Dengan Prestasi Belajar

The post Konsep Pemerintahan dalam Tafsir Ibn Katsir appeared first on Artikelind.com.



This post first appeared on Katapendidikan.com, please read the originial post: here

Share the post

Konsep Pemerintahan dalam Tafsir Ibn Katsir

×

Subscribe to Katapendidikan.com

Get updates delivered right to your inbox!

Thank you for your subscription

×